Realitasonline.id - Jakarta | Amandemen UU Nomor 5 tahun 1999 saat ini tengah bergulir di DPR RI.
Komisi VI DPR RI sepakat memperkuat aspek kelembagaan KPPU dalam proses amandemen tersebut. Ditargetkan, proses revisi tersebut bisa diwujudkan tahun ini.
Hal itu diutarakan Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Amandemen Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang juga Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Adisatrya Suryo Sulisto ketika menghadiri peringatan 25 Tahun KPPU yang berlangsung kemarin tanggal 9 Juni 2025 di lapangan Kantor Pusat KPPU Jakarta.
Baca Juga: Narkoba, Judi, dan Galian C Ilegal di Langkat Menggurita, Kapolda Sumut Diminta Bertindak Tegas
Pembahasan UU Nomor 5/1999 akan dimulai setelah 17 Agustus 2025. Pimpinan Komisi 6 sepakat untuk memperkuat kelembagaan KPPU agar kewenangannya bisa lebih efektif dalam mengawasi persaingan usaha.
Demikian ditegaskan Adisatrya Suryo yang juga Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dalam sambutannya dihadapan seluruh pimpinan dan ratusan pegawai KPPU.
Adi juga melihat urgensi peningkatan anggaran KPPU. “Saya baru pertama kali melihat langsung Gedung KPPU. Jadi saya akui memang KPPU membutuhkan anggaran yang lebih banyak,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui Komisi VI telah memprioritaskan amandemen terhadap UU
Nomor 5/1999 sebagai bagian dari inisiatif DPR untuk diselesaikan pada tahun ini sebagaimana target Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025.
Tim Panja sendiri telah resmi dibentuk bulan lalu di Komisi VI DPR. DPR menilai amandemen ini sangat penting dalam menciptakan iklim investasi yang lebih baik.
Baca Juga: Berkahnya Hari Raya Idul Adha, BRI Lubuk Pakam Berikan Kurban kepada Masyarakat Sekitar Kantor
“Tidak ada ekonomi maju yang tidak memiliki persaingan usaha yang sehat. Karena
pelaku usaha diberikan level of playing field atau kesempatan berusaha yang sama," jelasnya.
Dengan iklim usaha yang sehat, iklim investasi juga akan membaik, sehingga positif bagi perekonomian nasional, jelasnya lagi. (HZD)