nusantara

Pemerintah Putuskan 4 Pulau Aceh yang Dicaplok Sumut Dikembalikan ke Provinsi Aceh

Selasa, 17 Juni 2025 | 18:11 WIB
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Istana Jakarta, Selasa 17 Juni 2025. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Jakarta | Kisruh atas kepemilikan 4 Pulau Aceh yang dicaplok Sumut, akhirnya menemukan titik terang.

Setelah Pemerintah di era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto sudah memutuskan status kepemilikan empat Pulau Aceh yang belakangan menjadi polemik.

Pemerintah menyatakan empat Pulau Aceh tersebut diputuskan masuk ke wilayah administrasi Provinsi Aceh.

Baca Juga: Bupati Samosir Usulkan Direct Flight Eropa - Kualanamu Segera Dibuka: Tingkatkan Kunjungan Wisata Danau Toba

Pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, kemudian Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah, masuk wilayah administratif Provinsi Aceh.

Demikian ditegaskan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Istana Jakarta, Selasa 17 Juni 2025.

Prasetyo mengungkapkan keputusan ini diambil setelah pemerintah pusat bertemu langsung Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution.

Baca Juga: Janji Politik Gus Irawan - Jafar Syahbuddin Ditepati, 3 Desa Luat Mandalasena Dibangun

Dalam pertemuan itu Kementerian Dalam Negeri juga memaparkan data-data pendukung yang dikantongi.

"Pemerintah berharap keputusan ini menjadi jalan keluar yang baik bagi semuanya," ujar dia.

Pemerintah juga berharap keputusan ini mengakhiri semua dinamika yang berkembang di masyarakat.

Ia mengatakan Presiden Prabowo Subianto memerintahkan agar meluruskan isu yang berkembang.

Khususnya, terkait informasi adanya salah satu provinsi yang ingin memasukkan empat pulau ini ke wilayah administratifnya.

"Informasi itu tidak benar. Masyarakat Sumatra Utara maupun Aceh diharapkan mermahami proses yang terjadi, dinamika yang terjadi," ujar dia.

Perebutan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara (Sumut) belakangan menyesaki ruang informasi publik.

Baca Juga: Madu Lokal Naik Kelas, Pengusaha UMKM Ini Riang Bisa Tembus Pasar Global Berkat Dukungan BRI

Halaman:

Tags

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB