Realitasonline.id - Jakarta | Anak buah Gubernur Sumut Bobby Nasution, Topan Obaja Putra Ginting (TOP) Kadis PUPR Sumut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPP kembali mengungkap kasus dugaan korupsi besar di sektor infrastruktur yang melibatkan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut, terkait proyek pembangunan jalan dengan total nilai fantastis Rp231,8 miliar.
Rincian Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut
OTT ini berlangsung pada Kamis malam, 26 Juni 2025. Dalam keterangan resmi, Plt Juru Bicara KPK menyebut tangkap tangan pertama berkaitan dengan sejumlah proyek strategis di Dinas PUPR Sumut:
- Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – SP. Pal XI (2023) senilai Rp56,5 miliar
- Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – SP. Pal XI (2024) senilai Rp17,5 miliar
- Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – SP. Pal XI dan Penanganan Longsoran (2025)
- Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – SP. Pal XI (2025)
Sementara itu, tangkap tangan kedua menyasar proyek pembangunan jalan nasional:
- Pembangunan Jalan Sipiongot – Batas Labusel senilai Rp96 miliar
- Pembangunan Jalan Hutaimbaru – Sipiongot senilai Rp61,8 miliar
Modus Korupsi dan Kronologi OTT
Konstruksi perkara mengungkap pengaturan tender melalui e-catalog agar perusahaan tertentu memenangkan proyek. Direktur Utama PT DNG, KIR, bersama anaknya, RAY (Direktur PT RN), diduga menyuap pejabat PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah 1 Sumut untuk mengamankan proyek.
KPK menyebut:
- TOP (Topan Obaja Putra Ginting), Kadis PUPR Sumut, dan RES (Rasuli Efendi Siregar), Kepala UPTD Gunung Tua PUPR Sumut, menerima suap agar PT DNG dan PT RN ditunjuk tanpa mekanisme sah.
- HEL (Heliyanto), PPK Satker PJN Wilayah 1 Sumut, menerima suap Rp120 juta dari Maret 2024 hingga Juni 2025.
Dalam OTT ini, KPK menyita uang tunai Rp231 juta yang diduga bagian komitmen fee proyek.
5 Tersangka Ditahan KPK