nusantara

400 SHM di Taman Nasional Tesso Nilo Riau Dicabut Kementrian ATR BPN, Satgas PKH Tertibkan Penguasaan Lahan 81 Ribu Ha Lebih

Jumat, 11 Juli 2025 | 22:05 WIB
Menteri Nusron hadiri penyerahan penguasaan kembali kawasan hutan tahap II seluas 1 juta hektare dan penguasaan TN Tesso Nilo di Kejaksaan Agung Jakarta.(Realitasonline.id/Dok)

 

Realitasonline.id - Jakarta | Kementrian ATR BPN akan mengevaluasi Sertifikat Hak Milik (SHM) di dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo Propinsi Riau.

Hal itu dilakukan untuk mendukung reforestasi yang tengah dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).  

 

Menteri ATR BPN Nusron Wahid menegaskan pemerintah terus berupaya memulihkan kawasan hutan TN Tesso Nilo Riau yang selama ini mengalami kerusakan parah akibat perambahan ilegal.

Baca Juga: Dihadapan Anggota DPR RI, Kementrian ATR BPN Optimis PNBP 2026 Meningkat, Ini Strateginya!

Menteri Nusron mengatakan hal itu dalam Penyerahan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap II Seluas 1 Juta Hektare dan Penguasaan TN Tesso Nilo yang digelar di Kejaksaan Agung Jakarta, Rabu (9/7/2025).

Kegiatan tersebut turut diisi dengan penandatanganan Berita Acara Penyerahan (BAP) Penguasaan Kembali TN Tesso Nilo, yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Burhanuddin dan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq. Menteri Nusron serta Gubernur Riau, Abdul Wahid, hadir sebagai saksi.

Menteri Nusron hadir dalam kegiatan ini didampingi oleh Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR), Virgo Eresta Jaya, bersama sejumlah pejabat Satgas PKH dan Menteri Kabinet Merah Putih lainnya.

Baca Juga: 79 Pejabat Struktural BPN se Indonesia di Mutasi, Menteri Nusron Wahid Ingatkan Pegawai Harus Siap Ditempatkan di Seluruh Nusantara

Nusron Wahid menegaskan dari total 1.758 SHM yang terindikasi berada di dalam kawasan TN Tesso Nilo, sebagian telah dibatalkan.

Namun, proses evaluasi menghadapi tantangan karena sebagian sertifikat itu merujuk pada Surat Keputusan Reforma Agraria yang diterbitkan antara tahun 1999 hingga 2006 oleh Bupati setempat.

“Dari total SHM yang ada, hampir 400 sertifikat akan kami cabut dan sisanya masih diteliti satu per satu. Jika SK Reforma Agraria-nya dicabut, maka SHM nya juga otomatis kami batalkan, ” tegasnya.

Ia menambahkan pihaknya akan berkoordinasi langsung dengan pemerintah daerah untuk mengevaluasi SK Reforma Agraria tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB