nusantara

Nusron Wahid : Jangan Sampai Tanah Adat Hilang

Jumat, 1 Agustus 2025 | 21:46 WIB
Sosialisasi Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, beri sambutan, pada Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat yang digelar di Kantor Gubernur Kalsel, Kamis (31/7/2025).(Foto : Realitasonline / Ist)

Realitasonline.id - Kalimantan Selatan | Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya pendaftaran tanah ulayat oleh masyarakat hukum adat guna mencegah konflik agraria.

Penegasan ini disampaikan Nusron dalam kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat yang digelar di Kantor Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Kamis (31/7/2025).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai tokoh penting, antara lain Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Slameto Dwi Martono, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Harison Mocodompis, Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Suwito, Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalsel, Abdul Azis, serta para Bupati, Wali Kota dan Forkopimda se Kalsel

Baca Juga: Menteri ATR Ajak Pemda Ringankan BPHTB

Dalam arahannya, Menteri Nusron menyebutkan, banyak wilayah adat berpotensi kehilangan hak atas tanah karena belum terdaftar secara hukum, disinilah urgensi dan pentingnya kenapa tanah hak ulayat itu harus didaftarkan,

" Kalau tidak segera didaftarkan, suatu hari akan ada pihak yang mengklaim tanah tersebut, baik dari individu maupun badan hukum, sehingga kemudian terjadi konflik, ” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan, pendaftaran tanah ulayat tidak hanya untuk mencegah klaim sepihak, tetapi juga menjadi instrumen perlindungan dan kepastian hukum bagi komunitas adat.

Ia mencontohkan, ketika tanah adat sudah terdaftar atas nama masyarakat hukum adat, maka setiap tindakan hukum terhadap tanah tersebut harus mendapatkan persetujuan kelembagaan adat.

Baca Juga: Buka Monev Penataan Agraria 2025, Wamen Ossy Dorong Replikasi Model Akses Berbasis Potensi Daerah.

“ Kalau anggota adatnya 5.000, harus tanda tangan 5.000 orang. Ini bentuk mitigasi, agar tanah adat tidak dicaplok oleh pihak lain, ” jelas Nusron lagi.

Nusron juga menyoroti pentingnya kekompakan dan kelembagaan adat sebagai kunci dalam mempertahankan eksistensi tanah ulayat.

Dalam hal ini, Nusron mencontohkan Sumatera Barat sebagai daerah dengan kelembagaan adat yang kuat, sehingga mampu mempertahankan wilayah adatnya di tengah tekanan ekonomi dan investasi.

Menguatkan pernyataan Menteri ATR/BPN, Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menekankan pentingnya proses identifikasi dan pencatatan tanah ulayat secara menyeluruh.

Menurutnya, perlindungan hukum atas tanah adat harus dimulai dari kesadaran akan keberadaan dan batasan wilayah adat itu sendiri.

Halaman:

Tags

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB