Realitasonline.id - JAKARTA | Penjagaan dan pengamanan gedung DPR/MPR RI di Senayan, Jakarta Pusat oleh TNI AD menjadi polemik di tengah masyarakat.
Kebijakan tersebut sempat dikritik oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil yang menganggap hal itu justru jadi benteng penyampaian aspirasi masyarakat kepada anggota dewan.
Tak hanya itu, mereka juga menyebut dengan diturunkannya TNI seolah memberikan intimidasi rakyat.
Baca Juga: Cegah Sengketa Tanah Ulayat Wajib Punya Sertifikat, Ini Sosialisasi ATR BPN di Sumba Timur
Seiring dengan gelombang protes yang dilayangkan, TNI AD pun buka suara dan menyatakan bahwa pihaknya hanya menjalankan perintah sesuai dengan aturan yang berlaku.
TNI untuk Bantuan Pengamanan Obyek Vital
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menyatakan bahwa prajurit ditugaskan untuk memberi bantuan pada kepolisian dan pemerintah terkait penjagaan.
Baca Juga: Pemerintah Pusat Sasar Pulau Enggano dan Baai di Bengkulu, ATR BPN: Masuk Kawasan Strategis Nasional
Selain itu, menurutnya juga telah sesuai dengan tugas yang ada di dalam Undang Undang TNI.
“Dari kami prinsipnya, kami bekerja sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Di dalam UU TNI, baik yang lama maupun yang sudah direvisi itu tetap ada 14 tugas TNI, termasuk TNI AD di dalamnya dalam operasi militer selain perang,” ujar Wahyu kepada awak media di kawasan Monas, Jakarta pada Sabtu, 20 September 2025.
Tugas pengamanan tersebut meliputi bantuan kepada kepolisian dan pemerintah daerah hingga obyek-obyek vital milik negara.
“Ada permintaan membantu pemerintah daerah, dari institusi sipil, dari kepolisian membantu melaksanakan pengamanan suatu kegiatan, suatu situasi, termasuk suatu area, tentu kita laksanakan,” tambahnya.
Tak Ambil Alih Tugas Polisi