Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, kesembilan tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 113, 114, 112 juncto 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Para tersangka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun. (AY)