9 Tersangka Komplotan Jaringan Narkoba Tembakau Sintetis Dibongkar Polisi, Gudang di Cikarang Terkuak

photo author
- Senin, 22 September 2025 | 12:36 WIB
Polisi telah berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba tembakau sisntetis senilai Rp21 miliar. (Realitasonline.id/Instagram/resnarkobatangsel)
Polisi telah berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba tembakau sisntetis senilai Rp21 miliar. (Realitasonline.id/Instagram/resnarkobatangsel)

 

Realitasonline.id - JAKARTA | Polisi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis tembakau sintetis yang telah beroperasi selama empat bulan di wilayah Jabotabek.

Dalam pengungkapan ini, sebanyak sembilan tersangka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda, berikut barang bukti mencapai 21 kilogram tembakau sintetis yang ditaksir bernilai Rp21 miliar.

Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan AKP Pardiman mengatakan, jaringan tersebut menjalankan bisnis haramnya dengan cara memasarkan narkoba melalui media sosial Instagram.

Baca Juga: Profil Hasan Nasbi: Eks Kepala PCO yang Kini Duduk di Komisaris Pertamina

“Dari hasil penyelidikan kami, para pelaku ini kurang lebih empat bulan beroperasi," ujar Pardiman saat konferensi pers di Mapolres Tangerang Selatan pada Sabtu 20 September 2025.

Barang bukti yang ditemukan antara lain puluhan kilogram tembakau sintetis, berbagai bahan kimia, hingga peralatan produksi yang disimpan di sebuah apartemen kawasan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, yang dijadikan pabrik sekaligus gudang penyimpanan.


Kronologi Penangkapan Para Tersangka

Baca Juga: Pencairan Dana Rp200 Triliun ke Bank Disoal dari Wanti-wanti KPK hingga Kredit Fiktif Ini Jawaban Tegas Menkeu Purbaya

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Ingkiriwang mengungkapkan, pengungkapan ini bermula dari penangkapan dua pemuda berinisial AS (30) dan FF (27) yang kedapatan tengah mengonsumsi narkoba sintetis.

"Jadi dua orang tersangka ini diamankan satu paket narkotika jenis tembakau sintetis, dalam bentuk daun kering dengan berat bruto 64,79 gram," kata Victor.

Keduanya ditangkap di lampu merah Gading Serpong, Jalan Serpong Raya, Tangerang Selatan, pada Kamis 7 Agustus 2025 dini hari. Dari keterangan tersangka, barang haram itu dibeli secara online.

Baca Juga: 5000 SPPG Diisukan Fiktif, Ini Tanggapan BGN

Tak berhenti di sana, polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut. Pada Jumat 12 September 2025, empat tersangka lain yakni AF (20), RA (18), IB (19), dan RY (18) diamankan di Jalan Sindanglaya, Pacet, Cianjur.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X