Realitasonline.id - NTT | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait pengelolaan tanah dan ruang yang berkeadilan serta berkelanjutan.
Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah pendaftaran dan pengadministrasian tanah ulayat yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.
Hal itu disampaikan Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Kementerian ATR BPN Andi Tenri Abeng saat membuka Sosialisasi Pendaftaran dan Pengadministrasian Tanah Ulayat di Kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (18/9/2025).
Baca Juga: Bupati Deli Serdang Peringatkan Pemdes Jangan Hanya Bergantung pada Pemkab, APBD 2026 Turun
Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan sejumlah narasumber yang memberikan pencerahan terkait pendaftaran tanah ulayat, antara lain, Kepala Subdirektorat Pendaftaran Tanah Ulayat dan Tanah Komunal, Setyo Anggraini, Manager Project Management Unit ILASPP M. Sigit Widodo, Senior National Policy Manager Landesa Indonesia Rino Subagyo, Direktur Fasilitasi Lembaga Kemasyarakatan dan Adat Desa Nitta Rosalin Marbun
Turut hadir pula sejumlah Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) di Pulau Flores, yang memperkuat sinergi pelaksanaan program ini dan PKK serta Posyandu Kemendagri, yang hadir secara daring.
Lebih lanjut, Andi Tenri Abeng mengatakan, sebagaimana arahan Presiden Prabowo, perhatian terhadap pengelolaan tanah dan ruang yang berkeadilan serta berkelanjutan menjadi prioritas.
" Termasuk di dalamnya tanah ulayat. Kehadiran kami juga menjadi bukti bahwa negara hadir, mengakui, sekaligus berkomitmen untuk melindungi tanah ulayat masyarakat adat, ” ujarnya
Menurut Andi, langkah ini merupakan bentuk sinergi antara hukum adat dan hukum pertanahan nasional.
Baca Juga: Tekankan Integritas dan Kepedulian Sosial, Pelindo Regional 1 Peringati Maulid Nabi SAW 1447 Hijria
Pendaftaran tanah ulayat tidak hanya memperkuat pengakuan negara terhadap tanah adat, tetapi juga memberikan kepastian hukum sehingga aset tersebut terlindungi dari potensi konflik maupun klaim pihak lain.
“ Manfaatnya jelas, yaitu memberikan kepastian hukum sehingga tanah ulayat tidak hanya dikenal secara adat tetapi juga diakui negara. Selain itu, ini menjadi upaya melindungi aset masyarakat hukum adat yang tidak hanya bernilai ekonomi, tetapi juga memiliki nilai sosial, budaya dan spiritual, ” tegasnya.
Menurutnya, NTT menjadi salah satu dari delapan Provinsi target program pendaftaran tanah ulayat tahun 2025.
Beberapa capaian awal program ini antara lain, Kabupaten Manggarai. Masyarakat Hukum Adat Niang Todo di Desa Todo, Kecamatan Satar Mese Barat, telah memiliki tanah ulayat seluas ± 2 hektare yang berstatus clear and clean.
Kabupaten Kabupayen Ngada. Tiga subjek masyarakat hukum adat dengan total tanah lebih dari 113 hektare siap didaftarkan dan Kabupaten Nagekeo. Sembilan bidang tanah ulayat seluas hampir 196 hektare yang siap masuk proses pendaftaran.