2. Draf perjanjian kerja sama antara Personal Guarantee dengan Kepala Daerah
meliputi proposal hibah, penjaminan oleh Personal Guarantee, rekening joint
account, dan pembagian fee penjaminan
Berdasarkan hasil klarifikasi atas temuan tersebut yang dihadiri oleh pihak Golden
Eagle dan Satgas PASTI Daerah maupun Pusat, dapat disimpulkan bahwa skema
pembiayaan yang ditawarkan terbukti tidak memiliki dasar legalitas resmi dan
berpotensi menyesatkan bagi masyarakat.
Satgas PASTI kembali mengimbau masyarakat yang menemukan informasi atau
tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau
memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis), untuk
melaporkannya kepada website: sipasti.ojk.go.id atau Kontak OJK dengan nomor
telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id (HZD)