Tingkat Kasasi – Mahkamah Agung:
Sebagai upaya terakhir, PT Semen Indonesia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI dengan nomor perkara 538 K/TUN/2025.
Pada 29 Oktober 2025, MA resmi memutuskan untuk menolak kasasi tersebut, yang berarti menguatkan seluruh putusan di tingkat sebelumnya.
Dengan keluarnya putusan kasasi ini, maka sengketa hukum antara Pemdes Tegaldowo dan PT Semen Indonesia dinyatakan berakhir dengan kemenangan di pihak Pemdes Tegaldowo.
Baca Juga: Lazada Bersama PWI Ajak Wartawan Angkat Ekosistem Ekonomi Digital Indonesia Lewat Lomba Tulis
Kemenangan ini menjadi catatan penting bagi masyarakat Tegaldowo yang selama ini memperjuangkan hak atas tanah desa mereka. Pemdes berharap tidak ada lagi konflik serupa di kemudian hari dan semua pihak dapat bekerja sama membangun desa dengan semangat kebersamaan.
“Kami tidak ingin ada gesekan lagi. Mari bersama-sama menjaga ketenangan dan mendukung pembangunan yang berpihak pada masyarakat,” tutup Kundari.
(realitas online.id/Suparjan)