nusantara

Apakah Bergerak Sampai Tiga Kali Dapat Membatalkan Shalat? Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad dan MUI

Kamis, 24 Agustus 2023 | 17:20 WIB
Ustadz Abdul Somad (Tagkap Layar Youtube Ustadz Abdul Somad Official)

Baca Juga: Telkom Implementasikan Teknologi AI pada myindibiz Perkuat Solusi ke UKM

Batasannya banyak atau tidak ditentukan dari adat kebiasaan masyarakat.

Gerakan ringan contohnya menggerakkan jari pada saat bertasbih atau menggerakkan kelopak mata itu tidak membatalkan shalat.

Dua langkah atau dua pukulan dianggap gerakan sedikit ataupun tiga langkah lebih dan berturut-turut menurut Syafi'i sudah dianggap gerakan banyak.

Menurut Mazhab Syafi'i gerakan secara berturut-turut ialah gerakan yang dianggap tidak terputus dari gerakan yang lainnya.

Baca Juga: Urus E Tilang Mudah, Ini Penjelasan Dirlantas Polda Sumut

Lebih lanjut menurut Mazhab Syafi'i gerakan sederhana yang tidak termasuk gerakan shalat ialah dari kebiasaan masyarakat bahwa yang termasuk dari gerakan banyak yang membatalkan shalat.

Sebagaimana yang tidak membatalkan shalat ialah gerakan yang tidak berturut-turut banyak sekali dilakukan.

Lalu, gerakan banyak itu dilakukan karena ada uzur seperti keadaan sakit yang mengharuskan bergerak banyak ketika shalat, dianggap tidak membatalkan shalat.

Baca Juga: Urus E Tilang Mudah, Ini Penjelasan Dirlantas Polda Sumut

Adapun adapun gerakan banyak yang tidak berturut-turut itu dimakruhkan jika itu tidak dibutuhkan.

Terakhir pendapat Mazhab Hambali, dasarnya sependapat dengan Mazhab Syafi'i.

Hanya saja antara keduanya tidak menentukan gerakan banyak itu dengan jumlah, tetapi ada batasan minimal tiga kali gerakan. (MIF)

Halaman:

Tags

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB