WASPADA! Kendaraan Mobil atau Sepeda Motor Dicuri? Segera Blokir STNK, Begini Caranya

photo author
- Rabu, 22 November 2023 | 21:30 WIB
Ilustrasi STNK (Foto Pixabay @AsoyID)
Ilustrasi STNK (Foto Pixabay @AsoyID)

Realitasonline.id | Rentannya pencurian mobil ataupun sepeda motor kerap kali semakin marak walaupun sudah dibekali dengan pengaman yang canggih.

Biasanya dalam pencurian mobil ataupun sepeda motor dilakukan dengan waktu yang cukup singkat hanya membutuhkan beberapa detik atau menit langsung lenyap.

Biasanya kendaraan mobil ataupun sepeda motor yang sudah dicuri berpotensi untuk dijual kembali ke daerah lain dengan memalsukan surat-suratnya.

Baca Juga: BESOK BANGET Film 172 Days! Bryan Domani dan Yasmin Napper Dipertemukan Angkat KIsah Nyata Nadzira Shafa dan Ameer Azzikra, Simak Sinopsisnya

Dengan demikian, untuk mencegah hal itu terjadi maka kepada pemilik mobil dianjurkan untuk melakukan blokir.

Blokir surat tanda nomor kendaraan atau STNK merupakan suatu tindakan yang paling penting untuk menghentikan bagaimana administrasi dari kendaraan bermotor.

Alasannya untuk mencegah bagaimana kendaraan itu digunakan oleh orang lain tanpa izin si pemiliknya.

Banyak alasan kenapa STNK harus di blokir oleh pemiliknya. Misalnya adanya kendaraan rusak berat sehingga tidak bisa diperbaiki kembali lalu dijual kepada orang lain ataupun pindah tangan.

Baca Juga: Imbauan Tak Perlu Saling Menjatuhkan Lawan pada Pemilu 2024, Ustaz Khalid Basalamah: Harus Sportif

Maka, kepada pemilik kendaraan yang lama tidak akan dikenakan pajak jika akan membeli unit yang baru.

Berikut cara untuk melakukan blokir STNK mobil dilansir dari laman resmi Suzuki Indonesia:

1. Melakukan persiapan dokumen yang diperlukan, seperti KTP, STNK dan BPKB asli

2. Kemudian datang ke kantor Samsat yang terdekat

3. Jika sudah berada di lokasi, isi formulir permohonan blokir STNK

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Miftahul Zannah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X