Realitasonline.id | Modifikasi mobil menjadi tren yang populer di kalangan pecinta otomotif. Selain untuk meningkatkan tampilan, modifikasi juga bertujuan untuk meningkatkan performa kendaraan.
Namun, di Indonesia, tidak semua jenis modifikasi diperbolehkan secara hukum.
Ada aturan ketat yang mengatur perubahan pada kendaraan agar tetap memenuhi standar keselamatan dan kelayakan jalan.
Lalu, apa saja jenis modifikasi yang legal dan ilegal di Indonesia?
Baca Juga: Upgrade Audio Mobil Biar Makin Mantap, Ini Tips Memilih Speaker dan Head Unit Terbaik
Aturan Modifikasi Mobil di Indonesia
Di Indonesia, modifikasi kendaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta peraturan turunan dari Permenhub No. 33 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur perubahan yang diperbolehkan dan melarang modifikasi yang dapat mengganggu keselamatan berkendara.
Modifikasi Mobil yang Diperbolehkan
Berikut beberapa jenis modifikasi yang masih dianggap legal di Indonesia:
1. Modifikasi Velg dan Ban
Mengganti velg dan ban diperbolehkan selama ukurannya masih sesuai dengan spesifikasi kendaraan dan tidak mengubah konstruksi asli mobil.
Hindari velg yang terlalu besar hingga menyebabkan gesekan dengan bodi atau mengganggu manuver kendaraan.
Baca Juga: Panduan Memilih Ban Mobil, Perhatikan Ukuran, Jenis, dan Perawatannya