Ketahui Modifikasi Mobil yang Legal di Indonesia, Apa Saja yang Boleh dan Tidak?

photo author
- Rabu, 22 Januari 2025 | 18:47 WIB
Modifikasi Mobil (Realitasonline.id/ Canva)
Modifikasi Mobil (Realitasonline.id/ Canva)

2. Modifikasi Warna Mobil

Mengubah warna mobil diperbolehkan, tetapi harus melaporkan perubahan tersebut ke Samsat agar STNK dan BPKB diperbarui.

Hal ini penting agar data kendaraan tetap sesuai dengan yang tercatat di kepolisian.

3. Pemasangan Body Kit dan Spoiler

Pemasangan body kit, spoiler, atau diffuser diperbolehkan selama tidak mengubah struktur utama kendaraan dan tetap memperhatikan aspek keselamatan, seperti visibilitas lampu dan aerodinamika mobil.

4. Modifikasi Interior

Mengganti jok, setir, dashboard, atau sistem audio diperbolehkan selama tidak mengganggu fungsi keselamatan seperti airbag dan sistem pengereman.

5. Penggunaan Lampu Tambahan

Pemasangan lampu tambahan seperti lampu kabut (fog lamp) diperbolehkan, tetapi tidak boleh menggunakan warna yang mengganggu pengemudi lain, seperti biru atau merah yang menyerupai kendaraan polisi atau ambulans.

Baca Juga: Marak Skuter Matik Bingung Pilih yang Mana, Ini Perbandingan Singkat Honda Genio CBS vs Yamaha Fazzio, SImak

Modifikasi Mobil yang Dilarang

Beberapa jenis modifikasi yang dilarang karena dapat mengganggu keselamatan dan melanggar aturan antara lain:

1. Mengubah Dimensi Kendaraan

Perubahan panjang, lebar, dan tinggi kendaraan yang mengubah struktur utama dilarang karena dapat mengganggu keseimbangan dan keamanan berkendara.

2. Modifikasi Mesin Secara Ekstrem

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X