2. Modifikasi Warna Mobil
Mengubah warna mobil diperbolehkan, tetapi harus melaporkan perubahan tersebut ke Samsat agar STNK dan BPKB diperbarui.
Hal ini penting agar data kendaraan tetap sesuai dengan yang tercatat di kepolisian.
3. Pemasangan Body Kit dan Spoiler
Pemasangan body kit, spoiler, atau diffuser diperbolehkan selama tidak mengubah struktur utama kendaraan dan tetap memperhatikan aspek keselamatan, seperti visibilitas lampu dan aerodinamika mobil.
4. Modifikasi Interior
Mengganti jok, setir, dashboard, atau sistem audio diperbolehkan selama tidak mengganggu fungsi keselamatan seperti airbag dan sistem pengereman.
5. Penggunaan Lampu Tambahan
Pemasangan lampu tambahan seperti lampu kabut (fog lamp) diperbolehkan, tetapi tidak boleh menggunakan warna yang mengganggu pengemudi lain, seperti biru atau merah yang menyerupai kendaraan polisi atau ambulans.
Modifikasi Mobil yang Dilarang
Beberapa jenis modifikasi yang dilarang karena dapat mengganggu keselamatan dan melanggar aturan antara lain:
1. Mengubah Dimensi Kendaraan
Perubahan panjang, lebar, dan tinggi kendaraan yang mengubah struktur utama dilarang karena dapat mengganggu keseimbangan dan keamanan berkendara.
2. Modifikasi Mesin Secara Ekstrem