Mengubah kapasitas mesin (bore-up atau stroke-up) hingga jauh dari spesifikasi standar kendaraan tanpa izin dari pihak terkait dapat dianggap ilegal dan mengganggu emisi gas buang.
3. Mengganti Knalpot dengan Suara Bising
Knalpot racing atau knalpot dengan suara melebihi batas 80 dB (desibel) dilarang karena mengganggu ketertiban umum.
Baca Juga: Teknologi Masa Depan: Revolusi Mobil Listrik dan Dampaknya pada Industri Otomotif
4. Penggunaan Lampu Strobo dan Sirene
Lampu strobo, sirene, atau rotator hanya diperbolehkan untuk kendaraan dinas seperti polisi, ambulans, dan pemadam kebakaran.
5. Mengubah Sistem Suspensi secara Berlebihan
Mengganti suspensi hingga mobil terlalu rendah (ceper) atau terlalu tinggi dapat mengurangi stabilitas kendaraan dan berbahaya saat berkendara.
Modifikasi mobil di Indonesia diperbolehkan selama masih dalam batas aturan yang berlaku.
Beberapa perubahan seperti mengganti warna, velg, atau sistem audio masih diperbolehkan asalkan tetap melaporkan ke pihak berwenang.
Namun, modifikasi ekstrem seperti mengubah mesin, dimensi kendaraan, atau pemasangan lampu strobo dapat berujung pada sanksi hukum.
Oleh karena itu, sebelum melakukan modifikasi, pastikan untuk memahami regulasi agar tetap aman dan legal di jalan raya.(KN)