Realitasonline.id - Mobil otonom atau autonomous vehicle (AV) menjadi salah satu inovasi terbesar dalam industri otomotif global. Raksasa teknologi seperti Tesla, Waymo, hingga Baidu sudah menguji kendaraan tanpa sopir di jalan raya.
Namun, pertanyaan besar muncul: kapan mobil otonom benar-benar bisa hadir di jalan Indonesia? Jawabannya tidak sesederhana teknologi siap, karena ada faktor infrastruktur, regulasi, hingga budaya berkendara lokal yang sangat berpengaruh.
1. Teknologi Mobil Otonom: Sudah Sejauh Apa?
Mobil otonom bekerja dengan kombinasi sensor LiDAR, kamera, radar, dan kecerdasan buatan (AI) untuk mengenali kondisi jalan, kendaraan lain, dan pejalan kaki. Tingkat otonomi dibagi dari Level 0 hingga Level 5:
- Level 2–3: Semi-otonom, seperti fitur ADAS (Advanced Driver Assistance System) yang sudah dipakai Wuling, Toyota, atau Hyundai.
- Level 4–5: Kendaraan bisa berjalan sepenuhnya tanpa campur tangan manusia.
- Di negara maju, pengujian Level 4 sudah berlangsung di area terbatas. Namun, untuk diterapkan di Indonesia, tantangannya jauh lebih kompleks.
Baca Juga: Road Trip dengan Mobil Listrik, Jadi Tantangan dan Pengalaman Nyata di Indonesia
2. Kesiapan Infrastruktur Jalan
Salah satu syarat utama mobil otonom adalah infrastruktur jalan yang rapi dan terstandar. Marka jalan harus jelas, rambu lalu lintas konsisten, serta kondisi jalan stabil. Di Indonesia, banyak ruas jalan masih minim marka, berlubang, atau bercampur dengan kendaraan tidak bermotor seperti becak, sepeda, hingga hewan ternak.
Selain itu, jaringan 5G dan Internet of Things (IoT) sangat penting untuk mendukung komunikasi antar kendaraan (V2V) dan dengan infrastruktur (V2I). Meski 5G sudah mulai hadir, cakupannya masih terbatas di kota besar. Ini membuat penerapan mobil otonom di jalan raya Indonesia perlu waktu lebih lama.
Baca Juga: Kapan Waktu Ideal Ganti Karet Wiper? Ini Tanda-Tanda yang Harus Diwaspadai
3. Regulasi dan Payung Hukum
Di Indonesia, regulasi mobil listrik saja masih dalam tahap berkembang, apalagi mobil otonom. Pemerintah perlu menyiapkan aturan terkait:
- Tanggung jawab jika terjadi kecelakaan.