Realitasonline.id - Perkembangan mobil listrik (EV) di Indonesia semakin pesat. Seiring bertambahnya jumlah kendaraan, kebutuhan suku cadang EV juga meningkat. Namun, harga komponen mobil listrik relatif lebih mahal dibanding mobil bensin.
Hal ini membuat sebagian pemilik mulai melirik suku cadang bekas sebagai alternatif. Pertanyaannya, apakah aman menggunakan suku cadang EV bekas untuk mobil listrik?
Baca Juga: Baterai EV: Cara Perawatan dan Berapa Biaya Penggantian Jika Rusak?
1. Kenapa Suku Cadang EV Bekas Mulai Dilirik
Ada beberapa alasan mengapa pasar suku cadang EV bekas mulai berkembang:
- Harga baru masih tinggi
Komponen utama seperti baterai, motor listrik, hingga inverter bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
- Ketersediaan terbatas
Tidak semua bengkel memiliki stok suku cadang EV baru, sehingga opsi bekas menjadi jalan keluar.
- Pertumbuhan pasar EV
Dengan meningkatnya penjualan EV, maka muncul pula unit bekas yang bisa didaur ulang atau dipasarkan kembali suku cadangnya.
2. Jenis Suku Cadang EV yang Bisa Digunakan Bekas
Tidak semua komponen EV harus baru. Beberapa parts masih aman digunakan meski dalam kondisi bekas, asalkan melalui pemeriksaan ketat:
- Body parts (bumper, pintu, lampu): relatif aman digunakan jika kondisi fisik masih baik.
- Suspensi dan rem: bisa dipakai kembali setelah dicek keausan dan fungsinya.
- Interior (kursi, dashboard, panel AC): minim risiko meski bukan baru.
- Motor listrik: masih bisa dipakai jika diuji ulang performanya.
Namun, untuk baterai EV, penggunaan bekas jauh lebih berisiko. Baterai bekas biasanya sudah mengalami degradasi kapasitas sehingga daya jelajah menurun. Bahkan, jika tidak dicek dengan benar, ada potensi risiko keamanan seperti overheating atau korsleting.