Sidang Lanjutan Perkara TPPO Mantan Bupati Langkat, TRP Bantah Keterangan Saksi

photo author
- Rabu, 25 Oktober 2023 | 21:21 WIB
Sidang lanjutan TPPO mantan Bupati Langkat TRP di PN Stabat   (Realitasonline.id/MA)
Sidang lanjutan TPPO mantan Bupati Langkat TRP di PN Stabat  (Realitasonline.id/MA)

Baca Juga: Sedih! Petugas Honorer di Medan Diintimidasi, ATM Disita Gaji tak Dibayar, Begini Ceritanya

Namun Majelis Hakim mengambil alih keberatan PH agar mengikuti saja SOP yang dilakukan LPSK. Selain itu, dalam memberikan kesaksiannya, JPU menyampaikan kepada Majelis Hakim perihal ada saksi yang minta memberikan keterangan secara online dan offline.

"4 orang saksi yang offline yakni Yanen, Edo Syahputra Tarigan, Suherman dan Heru Pratama Guru Singa. Sementara 2 orang saksi yang bersaksi secara online yakni Edi Suranta Sitepu dan Satria Sembiring Depari," terang JPU.

Dalam kesaksiannya, baik Yanen, Edo Syahputra Tarigan, Suherman dan Heru Pratama, masing-masing mengakui jika mereka mendapat penyiksaan di dalam kerangkeng (panti rehab).

Mereka dibawa ke lokasi rehab yang disebut-sebut milik terdakwa TRP karena permintaan keluarga. Namun saat dibawa oleh pihak panti rehab mereka dijemput secara paksa dan dimasukkan ke mobil.

Baca Juga: Massa FMPKP Demo di DPRD Sumut Desak Golkar Copot DT Terkait Kisruh Lahan Perumahan di Sigara-gara

Selain mendapatkan penyiksaan secara fisik, saksi korban juga dipekerjakan di PKS, ngelas di PKS dan bangunan rumah TRP, mengaku tidak pernah digaji sepeserpun.

Saksi Heru awal mula masuk di kerangkeng (panti rehab) pada bulan Januari tahun 2021 dijemput oleh Uci dan Jerapa bersama 2 orang lainnya yang korban tidak ingat namanya dengan cara dipiting lehernya dan dipaksa masuk ke dalam mobil.

Saksi Heru yang merupakan seorang Mantri Hewan tersebut mengatakan jika saat tiba di panti rehab langsung disuruh makan dan dipaksa menghabiskan nasi.

Keesokan harinya saksi mengaku dicambuk selang. Bukan itu saja, saksi menjelaskan jika dirinya disuruh mencuri kelapa sawit dan besi oleh Uci (pembina kerangkeng rehab).

Selama di kerangkeng panti rehab itu, saksi mengaku masih bisa mengkonsumsi Sabu yang diberikan Uci dari hasil mencuri sawit dan besi. "Berapa nilai hasil penjualan sawit atau besi yang saya curi, dijual oleh Uci dengan imbalan memakai sabu," ujarnya.

Baca Juga: Bupati Tapsel Ajak Masyarakat Teladani Perilaku Rasulullah dalam Kehidupan Sehari-hari

Sekitar 1 minggu di kerangkeng rehab, saksi disuruh kerja di PKS mulai pukul 7 pagi hingga pukul 5 sore dan malam harinya disuruh angkat tanah timbun. Sehingga, selain meninggalkan bekas luka karena cambukan selang, akibat yang ditanggung saksi dirinya harus operasi karena mengalami usus turun akibat beratnya pekerjaan yang dialaminya.

Saksi juga menceritakan jika terdakwa TRP sering datang dan memanggil orang kepercayaannya (para pembina kerangkeng) memerintahkan agar para pasien untuk mengarit serta mendodos kelapa sawit.

Terdakwa tau kerangkeng panti rehab itu milik terdakwa TRP dari rekan-rekannya sesama warga binaan kerangkeng rehabilitasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X