Sidang Lanjutan Perkara TPPO Mantan Bupati Langkat, TRP Bantah Keterangan Saksi

photo author
- Rabu, 25 Oktober 2023 | 21:21 WIB
Sidang lanjutan TPPO mantan Bupati Langkat TRP di PN Stabat   (Realitasonline.id/MA)
Sidang lanjutan TPPO mantan Bupati Langkat TRP di PN Stabat  (Realitasonline.id/MA)

Sementara saksi Yanen, Edo dan Suherman, mengakui bahwa mereka juga mengalami berbagai penyiksaan selama di dalam kerangkeng. Selain itu, mereka mengaku selama disuruh bekerja di PKS yang disebut-sebut milik TRP dan kerja bangunan membangun rumah TRP, tidak pernah menerima gaji.

Baca Juga: Selamatkan Korban Narkoba, Pengguna Sabu ini Diasesmen Medis ke BNNK Tapsel

Seluruh saksi mengatakan jika kerangkeng rehabilitasi tersebut milik TRP dari orang tua dan dari para pembina kerangkeng yang disebut-sebut orang kepercayaan TRP.

Dua orang saksi lainnya yang rencananya digelar dengan cara online, akhirnya ditunda sesuai permintaan Tim PH terdakwa dengan alasan waktu sudah malam.

Sementara itu, terdakwa TRP membantah semua keterangan saksi. "Saya mengenal orang-orang yang disebutkan pembina oleh para saksi karena mereka merupakan anggota PP kecamatan Kuala. Karena saya saat itu masih Ketua MPC PP Kabupaten Langkat. Tapi mereka bukan atas perintah saya masalah panti rehabilitasi narkoba itu. Tidak ada kaitannya saya dengan urusan Kerangkeng atau Panti Rehabilitasi itu," ujar TRP.

Sidang TPPO dilanjutkan Selasa pada Kamis (26/10/2023) dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi.

Baca Juga: Antisipasi Peredaran Narkoba, Polrestabes Medan Gelar Razia di Jalan ini dan Temukan 3 Orang Positif

Di luar persidangan, TRP saat dikonfirmasi awak media mengaku kecewa dengan jalannya persidangan yang digelar hari ini, Selasa (24/10/2023).

Menurutnya, dirinya bisa mendengarkan keterangan para saksi secara langsung, sehingga dirinya bisa langsung menjawab dan koreksi apa yang mereka sampaikan jika tidak benar. "Apalagi saya kan pernah jadi Kepala Daerah. Jadi gak perlu juga saya tidak bisa bertatap muka dengan mereka secara langsung di persidangan," terang TRP sembari berjalan ke mobil jaksa untuk dibawa ke LP Tanjung Gusta Medan.(MA)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X