Padangsidimpuan - Realitasonline.id | Kurun waktu 10 bulan (Januari - Oktober 2023), personil Polres Padangsidimpuan berhasil ungkap 103 kasus penyalahguna narkotika dan menangkap 127 tersangka, terdiri dari 124 tersangka laki-laki dan 3 perempuan.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan, SH, SIK, MH, didampingi Waka Polres Kompol Maju Harahap, SH, saat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkoba kurun waktu 10 bulan, periode Januari-Oktober, di selasaran Mapolres Padangsidimpuan, Senin (30/10/2023).
Dalam konferensi pers tersebut juga dihadiri Kabag Ops Kompol Saut Silitonga, Kabag SDM AKP A. Alexander Piliang, SH, Kasat Resbarkoba AKP Jasama H. Sidabutar, serta puluhan jurnalis dari media cetak dan online.
Baca Juga: Perebutkan Terbaik Tingkat Nasional, Tim Penilai Kampung Pancasila Lakukan Penilaian di Asahan
Kapolres AKBP Dudung Setyawan, SH, SIK, MH, menambahkan, dari pengungkapan kasus tersebut, jajaran Polres Padangsidimpuan juga menyita barang bukti narkotika sebanyak 46.853,713 gram ganja kering siap edar, 3.550,31gram sabu dan 7 butir pil ekstasi.
"Selain menyita barang bukti narkotika, jajarannya juga menyita barang bukti lainnya yang berhubungan dengan kasus narkoba, seperti, sepeda motor, handphone, plastik klip, uang, dll dan para tersangka yang ditangkap tersebut masing-masing memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari pengguna, kurir dan pengedar," ujar Kapolres.
Kapolres mengatakan, tingginya hasil pengungkapan yang dilakukan jajarannya di wilayah hukum Pokres Padangsidimpuan bukan karena tingginya peredaran narkoba namun disebabkan upaya aparat dalam memberantas narkoba yang semakin gencar.
"Jadi bukan karena peredarannya yang semakin banyak. Tapi upaya kami dalam memberantasnya yang semakin meningkat, " tegas Kapolres.
Menurutnya, upaya pemberantasan narkoba digencarkan untuk membentengi generasi muda. Pihaknya merasa prihatin karena banyak kasus narkoba menyeret orang-orang usia produktif.
"Penyalahgunaan narkoba saat ini bukan hanya mereka yang usianya di atas 40 tahun, tetapi sudah banyak juga pelaku dibawah usia 35 tahunan yang turut menyalahgunakannya, " sambung AKBP. Dudung.
Baca Juga: Warga Amplas Apresiasi Bobby, Jalan Rusak Bertahun-tahun kini Mulus
Pihaknya menargetkan pemberantasan narkoba semakin meningkat dari tahun ke tahun.
Termasuk untuk tahun mendatang. Harapannya, Kota Padangsidimpuan bisa terbebas dari penyalahgunaan barang haram itu.
"Selain itu, kami juga akan meningkatkan upaya preventif dan persuasif dalam memberantas peredaran narkoba. Hal ini sebagai upaya untuk mencegah narkoba beredar di wilayah Kota Padangsidimpuan," terangnya. (RI)