Labura - Realitasonline.id | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Sumatera Utara temukan kekurangan volume 6 paket proyek penanggulangan bencana banjir dan longsor tahun 2022 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Labura (Labuhanbatu Utara) senilai Rp 479 juta lebih, Kamis (02/11/23).
Temuan itu dicatat dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Kabupaten Labuhanbatu Utara tahun anggaran 2022, atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang undangan.
Pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) tahun 2022, BPBD menyajikan anggaran sebesar Rp 19,1 miliar lebih, dengan realisasi Rp18,7 miliar lebih atau 97,99 persen, dari anggaran belanja tak terduga (BTT) diantaranya digunakan untuk penanggulangan bencana banjir dan longsor.
Baca Juga: Kejuaraan Antar Kampung Kemenpora Diikuti Ratusan Pelajar di Langkat
Dalam pemeriksaan itu BPK perwakilan Provinsi Sumatera Utara melaksanakan pengujian kuantitas/volume sebagaimana diatur dalam kontrak yang dilaksanakan oleh pihak penyedia jasa.
BPK melaksanakan pemeriksaan fisik bersama dengan PPK, penyedia jasa, pengawas dan inspektorat, diketahui terdapat kekurangan volume, dalam pekerjaan penanganan bencana banjir dan longsor, pada 6 paket pekerjaan sehingga terdapat kelebihan bayar sebesar Rp 479 juta lebih.
Keenam paket proyek tersebut, proyek penanganan longsor di Dusun Padang Nabidang, Desa Hatapang, Kecamatan Na IX-X, total kekurangan Rp 126 juta lebih harus dikembalikan oleh CV KRB. Proyek penanganan longsor di Desa Hatapang, Kecamatan Na IX-X, total kekurangan Rp 82 juta lebih harus dikembalikan CV KRB.
Baca Juga: Pengusaha Mobil Tangki CPO di Langkat Gelar Baksos, Warga: Kami Sangat Terbantu
Proyek penanganan banjir di sungai aek molor, Kelurahan Marbau, Kecamatan Marbau, total kekurangan Rp 123 juta lebih harus dikembalikan CV D. Proyek pembuatan parit beton dan pembuatan bronjong 3 Rimbaya, Desa Batu Tunggal, Kecamatan Na IX-X, total kekurangan Rp 20 juta lebih harus dikembalikan CV DJA.
Kemudian proyek penanganan longsor di Desa Pematang, Kecamatan Na IX-X, total kekurangan Rp 82 juta lebih harus dikembalikan CV PJ. Proyek penanganan longsor di Desa Silumajang, Kecamatan Na IX-X, total kekurangan Rp 37 juta lebih harus dikembalikan CV PJ.
Atas permasalahan tersebut, Kepala BPBD menerima temuan itu sesuai dengan item pekerjaan sebagaimana yang diatur dalam kontrak kerja.
Baca Juga: Ternyata ini Rahasia Pintar Matematika, Kabupaten Humbahas Paling Jago Berhitung? Begini Faktanya
BPK mengatakan kepala BPBD, PPK dan PPTK kurang cermat melakukan pengendalian, pengawasan dan pemeriksaan, dalam menguji perhitungan volume dan spesifikasi pekerjaan yang diserahterimakan.
Selain itu, BPK menginstruksikan kepada para penyedia jasa, agar mengembalikan kelebihan pembayaran, dengan cara menyetorkan ke kas daerah. Atas permasalahan tersebut telah dilakukan penyetoran ke kas daerah sebesar Rp 256.097.659,47.