Pemkab, KPU dan Bawaslu Batubara Sepakati Dana Hibah untuk Pilkada 2024

photo author
- Jumat, 24 November 2023 | 12:30 WIB
penandatanganan bersama Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pilkada 2024 yang berlangsung di aula Rumah Dinas Bupati Batubara, Komplek Perumahan Inalum, Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka, Rabu (22/11). (Realitasonline.id/gus)
penandatanganan bersama Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pilkada 2024 yang berlangsung di aula Rumah Dinas Bupati Batubara, Komplek Perumahan Inalum, Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka, Rabu (22/11). (Realitasonline.id/gus)



Lima Puluh - Realitasonline.id : Pemerintah Kabupaten Batubara bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umun (Bawaslu) Batubara, menyepakati dana hibah untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pilkada 2024 yang berlangsung di aula Rumah Dinas Bupati Batubara, Komplek Perumahan Inalum, Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka, Rabu (22/11).

Penandatanganan NPHD Pilkada 2024 ditandatangani oleh Bupati Batubara Ir. H. Zahir, M.AP., bersama Ketua KPU Erwin dan Ketua Bawaslu Muhammad Amin yang disaksikan Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Dr. Horan Mauritz Panjaitan dan Staf Khusus Kemendagri Kastorius Sinaga.

Baca Juga: Sosialisasi Penguatan Kelembagaan dan Peran Kader Posyandu, Bupati Labuhanbatu Targetkan Penurunan Stunting 14 Persen

Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Batu Bara sudah setuju dan akan segera mengirimkan dana hibah Pilkada tahun 2024 setelah pengesahan dalam pembahasan di DPRD Batubara.

Plh. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Dr. Horan Mauritz Panjaitan menyampaikan bahwa dana hibah ini harus segera di selesaikan paling lama tanggal 24 November 2023 dan pengiriman uang paling lama 14 hari setelah penandatanganan NPHD Pilkada 2024. Untuk pembayarannya dapat dicicil sebesar 40% di tahun 2023 dan 60% di tahun 2024.

Menurut Dr. Horan, dana hibah ini bisa bertambah apabila di kemudian hari masih kurang. Hal ini sesuai dengan Permendagri nomor 54 tahun 2019.

Baca Juga: Jaksa Masuk Sekolah, Ini Pesan Kajati Padangsidimpuan kepada pelajar SMAN 1

Sementara itu, Bupati Zahir mengatakan jika ada kekurangan dana dapat dibahas di APBD tahun 2024. Penggunaan dana hibah untuk Pilkada ini nantinya akan diawasi oleh kepolisian, kejaksaan, BPK maupun inspektorat.

"Alhamdulillah hari ini sudah ditandatangani kedua belah pihak, baik antara pemerintah dengan KPU juga pemerintah dengan Bawaslu. Namun jika ada kekurangan terhadap pembiayaan ini, nanti di APBD 2024 kita akan diskusikan untuk jumlah penambahan," jelas Bupati Zahir. (Gus)

Keterangan gambar :
Bupati Batubara Ir. H. Zahir M. AP menanda tangani berkas Nadkah Hibah Perjanjian Daerah (NPHD) untuk Pilkada tahun 2024.
(Photo : Realitasonline/H.Guntur Sinaga

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X