Kejari Padangsidimpuan Terima Penitipan Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan IPAL Domestik Dinas LH Sumut

photo author
Sugiatmo, Realitas Online
- Rabu, 6 Desember 2023 | 11:30 WIB
Keterangan: Kajari Padangsidimpuan Lambok Marisi Jakobus Sidabutar, SH, MH, didampingi Kasi Intelijen Yunius Zega dan Kasi Pidsus Khairur Rahman Nasution, memberi keterangan pers, Selasa (5/12/2023).   (Realitasonline/Riswandy)
Keterangan: Kajari Padangsidimpuan Lambok Marisi Jakobus Sidabutar, SH, MH, didampingi Kasi Intelijen Yunius Zega dan Kasi Pidsus Khairur Rahman Nasution, memberi keterangan pers, Selasa (5/12/2023). (Realitasonline/Riswandy)

 

Padangsidimpuan - Realitasonline.id | Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimppun, menerima uang titipan kerugian negara atas perkara dugaan korupsi pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Domestik pada Dinas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) di Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran (TA) 2020, berbiaya Rp1.301.488.289.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan Lambok Marisi Jakobus Sidabutar, SH, MH, didampingi Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Yunius Zega dan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Khairur Rahman Nasution, saat memberi keterangan pers di aula Kantor Kejari Padangsidimpuan, Selasa (5/12/2023).

"Kejari Padangsidimpuan telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan belanja barang yang akan diserahkan kepada masyarakat berupa pembangunan IPAL domestik pada Dinas LH Provsu di Kota Padangsidimpuan TA 2020, berdasarkan surat perjanjian Nomor : 907/DIS.LH-SU/S/2020 tanggal 11 Maret 2020, " ujar Kajari.

Baca Juga: Kisah Sukses Pemilik UNIQLO : Berawal Dari Typo Malah Untung Ratusan Triliun!

Kajari menyebutkan, dalam perkara dugaan korupsi tersebut pihaknya menetapkan 3 orang tersangka, masing-masing BS, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sesuai dengan surat perintah penyidikan Nomor : Print-360/L.2.15/Fd.1/10/2023 tanggal 5 Oktober 2023, FP, sebagai Wakil Direktur I CV. Satahi Persada, berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor : Print - 02/L.2.15/Fd.1/10/2023 tanggal 5 Oktober 2023 dan bertindak sebagai penyedia jasa konstruksi.

Serta, DS, selaku Direktur CV. Sportif Citra Mandiri selaku penyedia jasa konsultan pengawas yang berlokasi di Sekolah Islam Terpadu Darul Hasan Jalan Ompu Huta Tunjul Kelurahan Sabungan Jae Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru Kota Padsngsidimpuan, berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor : Print - 01/L.2.15/Fd.1/10/2023 tanggal 5 Oktober 2023.

"Dari hasil penyidikan, dalam kenyataannya, Pembangunan IPAL Domestik tersebut tidak pernah dilakukan uji fungsi, maupun training operator IPAL, atau uji laboratorium, apakah IPAL tersebut dapat difungsikan atau air limbah yang keluar dari tabung IPAL tersebut tidak mencemari lingkungan, " ungkapnya.

Baca Juga: Calon Ketua KONI Harris Lengkapi Persyaratan, Ini Penjelasan Ketua Penjaringan

Kemudian, berdasarkan pemeriksaan ahli konstruksi Ir. Victor Gangga Sinaga, M.Eng,Sc Nomor : 009/LP/VI/2023/VGS, tanggal 23 Juni 2023, diperoleh kesimpulan dan ditemukan kekurangan volume dan mutu, serta berdasarkan laporan hasil tenaga ahli akuntan publik Ribka Aretha and Partner Nomor : 00000/2.1349/AL/0287/I/IX/2023 tanggal 12 Srptember 2023, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp.491.873.966.

“Penitipan kerugian keuangan negara dari ke tiga tersangka sebesar Rp.480.000.000.-dari total seluruh pengembalian kerugian negara oleh para tersangka sebesar Rp.491.873.966.- dan kekurangannya sebesar Rp.11.873.966.- akan diserahkan selanjutnya. Uang titipan kerugian negara tersebut dititipkan pada rekening penitipan lainnya Kejari Padangsidimpuan pada Bank Mandiri, " ungkapnya.

Baca Juga: Sosok Christoper: Suami Kiki Fatmala Berhenti Kerja Dampingi Istri Hingga Akhir Hayat

Kajari menambahkan, atas perbuatannya, ke tiga tersangka diancam dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Penberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 31 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun.

"Untuk subsidairnya, ketiga tersangka diancam dengan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun, " tutup Kajari. (RI)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

‎Bupati Taput Sumbang Saran Inovasi PPID APKASI

Sabtu, 18 April 2026 | 11:40 WIB
X