Realitasonline.id - Binjai | Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Binjai, Jufri menandatangani nota kesepahaman (MoU) bersama Kementerian Agama (Kemenag) Binjai terkait penananganan hukum bidang perdata dan tata usaha negara. MoU tersebut dilakukan bersama Kakan Kemang Binjai, Safarudin di kantor Kejari Binjai, Rabu (7/2/2024).
Dalam sambutannya Kejari Binjai Jufri menyampaikan kejaksaan telah diberi peranan untuk dapat menjalankan fungsi dan kewenangannya di bidang keperdataan atau bidang publik lainnya.
"Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum Bantuan Hukum Pertimbangan Hukum Tindakan Hukum dan Pelayanan Hukum di bidang perdata dan tata usaha negara yang dapat dimanfaatkan oleh Kementerian Agama Kota Binjai," katanya.
Dengan penandatanganan MOU ini diharapkan ke depanya dapat meningkatkan tugas dan fungsi Kemenag Kota Binjai berdasarkan Permenag Nomor 6 tahun 2002 tentang perubahan atas peraturan menteri agama nomor 19 tahun 2019 tentang organisasi dan tata kerja instansi vertikal kementerian agama dan permasalahan-permasalahan hukum utamanya pada bidang perdata dan tata usaha negara dan dapat diminimalisir
Dapat diperkirakan kegiatan pelaksanaan kesepakatan kejaksaan MOU akan kembali dilakukan baik terhadap Pemko Binjai dinas-dinas terkait maupun perusahaan-perusahaan milik negara BUMD antara Kejari Binjai.
Baca Juga: Polres Taput Ringkus Pencuri 33 Unit Baseband Tower Telkomsel
Hal tersebut dilakukan guna mencegah dan mengantisipasi ancaman gangguan hambatan dan tantangan dalam pelaksanaan kegiatan yang akan atau sedang dilaksanakan yang dapat memicu potensi timbulnya permasalahan baik secara hukum maupun administrasi tindakan korupsi.
Adapun tujuannya untuk menyelamatkan memulihkan kekayaan negara penegakan hukum dan mewujudkan pemerintah yang terbebas dari kolusi korupsi dan nepotisme. (BD)