Realitasonline.id - Binjai | Kepala Kejari Binjai Jufri memusnahkan sejumlah barang bukti kasus pidana. Pemusnahan ini bertujuan untuk menyelesaikan perkara tindak pidana pada benda sitaan dan barang bukti secara optimal, Kamis (25/1/2024).
Hal itu dilakukan melalui mekanisme pemusnahan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan diselenggarakan secara profesional, akuntabel dan transparan.
Pemusnahan itu dilakukan guna mencegah adanya penyalahgunaan terhadap benda sitaan dan barang bukti yang sudah inkracht.
Baca Juga: Ini Dibalik Kepribadian Sakata Gintoki Karakter Fiksi Pemalas Suka Menghambur-hamburkan Uang
"Pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai kegiatan rutin Kejaksaan selaku eksekutor dalam penanganan perkara pidana, selain itu agar barang bukti tidak dipergunakan lagi dan untuk menghindari adanya penumpukan barang bukti di Kejaksaan Negeri Binjai” tutupnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan di antaranya berupa narkotika seberat 315,27 gram, harta benda sebanyak 25 perkara, keamanan dan ketertiban umum sebanyak 7 perkara serta handphone sebanyak 16 buah.
Baca Juga: Simak Ini! Cara Atasi Kecemasan bagi Introver
Turut hadir perwakilan Polres Binjai, perwakilan Pengadilan Negeri Binjai, perwakilan BNN Binjai, Kalapas Binjai, Teo Purba, perwakilan Dinas Kesehatan Kota Binjai, Asisten 1 Pemko Binjai, Aldi Agustian.
Asisten I Aldi Agustian mengatakan bahwa menjadi sebuah kebanggaan adanya sinergi antara warga Binjai dengan Forkopimda Kota Binjai dalam mewujudkan Kota Binjai yang lebih baik dan nyaman.
Ia mengapresiasi sinergi yang telah dilakukan oleh Kejari Binjai dalam mewujudkan visi Kota Binjai yaitu Maju, Berbudaya dan Religius. (BD)