Klien telah sering kali melakukan upaya teguran secara lisan, menggunakan saluran elektronik berupa telepon, chat WhatsApp maupun secara surat somasi/peringatan untuk segera melaksanakan kewajibannya melakukan pengembalian modal investasi dan deviden serta denda keterlambatan yang telah disepakati sesuai dengan kedua MoU.
Namun, hasilnya PT Armaya Sari tetap tidak menunjukkan itikad baik untuk melaksanakan kewajibannya hingga saat gugatan didaftarkan.
Sampai dengan berita ini diturunkan, berdasarkan info yang diterima kewajiban dan denda serta kerugian yang harus dibayar oleh PT Armaya Sari kepada investor mencapai Rp500 juta.
Diketahui angka tersebut sudah termasuk pokok kewajiban yang harus dikembalikan, bagi hasil serta denda berjalan sesuai yang tercantum dalam MoU yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. (BD)