Dinilai tak Beritikat Baik dan Belum Lunasi Utang hingga Rp500 Juta, PT Armaya Sari Digugat di PN Stabat, Begini Kasusnya

photo author
- Sabtu, 4 Mei 2024 | 19:46 WIB
Analis Pasar: Mata Uang Garuda Mendapatkan Dukungan dari Sikap Risk-on di Pasar Asia
Analis Pasar: Mata Uang Garuda Mendapatkan Dukungan dari Sikap Risk-on di Pasar Asia

Klien telah sering kali melakukan upaya teguran secara lisan, menggunakan saluran elektronik berupa telepon, chat WhatsApp maupun secara surat somasi/peringatan untuk segera melaksanakan kewajibannya melakukan pengembalian modal investasi dan deviden serta denda keterlambatan yang telah disepakati sesuai dengan kedua MoU.

Namun, hasilnya PT Armaya Sari tetap tidak menunjukkan itikad baik untuk melaksanakan kewajibannya hingga saat gugatan didaftarkan.

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Hari Ini, Sabtu, 4 Mei 2024: Premier League Soccer Laga Manchester City vs Wolverhampton Wanderers

Sampai dengan berita ini diturunkan, berdasarkan info yang diterima kewajiban dan denda serta kerugian yang harus dibayar oleh PT Armaya Sari kepada investor mencapai Rp500 juta.

Diketahui angka tersebut sudah termasuk pokok kewajiban yang harus dikembalikan, bagi hasil serta denda berjalan sesuai yang tercantum dalam MoU yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. (BD)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X