LANGKAT - realitasonline.id | Puluhan personil dari kepolisian Polres Langkat dan Brimob diterjunkan kelokasi guna pengamanan Sidang Perkara Penganiayaan, Pengeroyokan dan Perdagangan Orang dengan terdakwa bernama Dewa Perangin-Angin DKK terus berlanjut.
Kali ini pelaksanaan persidangan kasus kerangkeng maut yang disebut-sebut milik Bupati Langkat nonaktif TRP beragendakan Pemeriksaan Lapangan bertempat di Dusun I Nangka Lima Desa Raja Tengah Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat, Selasa (23/8/2022) yang awalnya dibuka di Ruang Sidang Prof.Dr.Kesuma Atmaja Pengadilan Negeri Stabat sekira pukul 09.40 WIB.
Sekira pukul 09.50 WIB Sidang Perkara Penganiayaan, Pengeroyokan dan Perdagangan Orang (TPPO) atas nama Terdakwa Dewa Perangin-Angin Dkk dengan agenda Pemeriksaan Lapangan diskors dan Majelis Hakim, JPU, Penasihat Hukum bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara dengan titik kumpul di Polsek Kuala.
Adapun para pihak yang turut hadir dalam Sidang Pemeriksaan Lapangan tersebut yakni pihak Pengadilan Negeri Stabat yakni Ketua Majelis Hakim Halida Rahardini SH MHum didampingi Andriansyah SH MHum, Dicky Irvandi SH MHum, Cakra Tona Parhusip SH MHum (masing-masing Hakim Anggota), Muhammad Syahfan (Panitera Pengganti), Hezron F Saragih SH MH (Panitera Pengganti) dan para Staff Pengadilan Negeri Stabat lainnya.
Sementara dari pihak Kejaksaan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Mei Abeto Harahap, Kasi Teroris Pidum Kejati Sumut yaitu Yusnar Yusuf, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Langkat Indra Ahmadi Efendi Hasibuan, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Langkat Sabri Fitriansyah Marbun, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Langkat M. Junio Ramandre, Kasi Barang Bukti dan Rampasan Kejaksaan Negeri Langkat Sai Sintong Purba, Kasubbagbin Kejaksaan Negeri Langkat yaitu Gery Anderson Gultom, Kasubsi Pra-Penuntutan pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri
Langkat Jimmy Carter Aritonang SH MH, Kasubsi B Intelijen Kejaksaan Negeri Langkat Juanda Fadli SH, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Langkat, para Pengawal Tahanan pada Seksi Tindak Pidana Umum serta para Staff Petugas Barang Bukti pada Kejaksaan Negeri Langkat.
Kemudian para Penasehat Hukum Terdakwa antara lain Sangap Surbakti, Mangapul Silalahi dan Poltak Agustinus Sinaga.