Satlantas Polres Labusel Tertibkan 224 Pelanggaran Dalam Ops Patuh Toba 2024

photo author
- Kamis, 25 Juli 2024 | 08:36 WIB
Satlantas Polres Labusel saat melaksanakan Ops Patuh Toba 2024 menertibkan pengendara sepeda motor yang melakukan pelanggaran. (Realitasonline.id/Dok)
Satlantas Polres Labusel saat melaksanakan Ops Patuh Toba 2024 menertibkan pengendara sepeda motor yang melakukan pelanggaran. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id | LABUSEL - Sekira dua pekan terakhir, sejak dimulainya Ops Patuh Toba 2024, Satlantas Polres Labusel telah menindak 224 pelanggaran.

Kasat Lantas Polres Labusel AKP Riswanto menyebut Ops Patuh Toba 2024 terus dilaksanakan Satlantas Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) demi menciptakan kamseltibcarlantas.

Riswanto menjelaskan pada kegiatan tersebut, personil memberikan tindakan tilang dan teguran simpatik kepada pengemudi sepeda motor dan pengemudi mobil yang tidak mematuhi peraturan.

Baca Juga: Indra Sikumbang Resmi Dilantik Jadi Ketua SMSI Asahan-Tanjungbalai, Begini Harapan Bupati Surya

"Pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm diimbau agar selalu tertib dalam berlalu lintas demi keselamatan diri sendiri maupun orang lain," jelas Riswanto saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (24/7/2024).

Untuk Hari ini Ops Patuh melaksanakan penindakan pelanggaran lalulintas diseputaran depan Kantor Bupati Labuhanbatu Selatan, Jalan lintas Cikampak dan seputaran Polsek Torgamba Labuhanbatu Selatan.

Baca Juga: Warga Desa di Tapanuli Tengah Dorong Agincourt Resources Lanjutkan Aksi Tanam Mangrove

Dengan mengerahkan 11 personil, hari ini dijatuhkan tilang sebanyak 48 set dengan rincian tidak mengenakan helm sebanyak 28 pelanggar.

Kemudian berboncengan lebih dari satu orang sebanyak 1 pelanggar, tanpa STNK dan SIM sebanyak 16 pelanggar dan tidak mengenakan dafety belt sebanyak pelanggar.     

Baca Juga: 6 Alasan Mengapa Ayah Menjadi Cinta Pertama Bagi Anak Perempuannya                   

Pada akhir keterangannya Riswanto menegaskan pihaknya masih terus melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas termasuk sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. (GS)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB

Terpopuler

X