Polres Padangsidimpuan Lakukan Problem Solving Atas Kasus Pencurian Seng Bekas

photo author
- Jumat, 26 Juli 2024 | 18:22 WIB
Polres Padangsidimpuan melalui Polsek Batunadua pada Polsubsektor    Padangsidimpuan Selatan melakukan mediasi kasus pencurian seng bekas  milik RMH (Realitasonline.id/Riswandy)
Polres Padangsidimpuan melalui Polsek Batunadua pada Polsubsektor    Padangsidimpuan Selatan melakukan mediasi kasus pencurian seng bekas  milik RMH (Realitasonline.id/Riswandy)

Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Polsek Batunadua pada Polsubsektor Padangsidimpuan Selatan melakukan mediasi kasus pencurian seng bekas milik RMH, di Jalan Danau Singkarak Padangsidimpuan.

Mediasi yang dihadiri Aipda Supriono, didampingi Bripka KH. Ahmad, selain dihadiri korban, juga menghadirkan tiga orang pelaku masing-masing A (33), warga Lingkungan Rambin, F (33) dan M (62), warga Kelurahan Wek V, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan, Jumat (26/7/2024).

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan, melalui Kapolsek Batunadua AKP T. Saragih, mengatakan kegiatan problem solving merupakan langkah penyelesaian masalah yang dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Baca Juga: Unit Reskrim Polsek Beringin Amankan Seorang Pria Diduga Pelaku Pencurian Becak Bermotor

Disebutkannya, peristiwa pencurian 13 lembar seng bekas milik korban RMH terjadi Rabu (24 /7/ 2024 sekira pukul. 10.00 Wib telah terjadi pencurian 13 lembar seng bekas milik korban RMH, yang dilaporkan Kepala Lingkungan IV Sutan Pasaribu ke Polsek Batunadua.

Akibat peristiwa pencurian tersebut, para pelaku nyaris di amuk massa, sehingga, untuk mengendalikan situasi, para pelaku dibawa ke SPKT Polres Padangsidimpuan.

Kapolsek menambahkan, dari permasalahan tersebut, Bhabinkamtibmas bersama perwakilan pemerintah, serta kedua belah pihak melakukan musyawarah atau pertemuan untuk membahas kasus pencurian itu.

Baca Juga: Agung Setya Imam Effendi Naik Pangkat Bintang Tiga, Inilah Prestasinya saat Jabat Kapolda Sumut, Ungkap Kasus Pencurian BBM hingga Event Internasional

" Setelah kedua belah pihak dipertemukan, selanjutnya kedua belah pihak sepakat dan menyetujui untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dan musyawarah dan pihak korban bersedia memaafkan ketiga pelaku, dengan membuat surat perdamaian dan pernyataan di bubuhi materai Rp.10 ribu, berikut dilakukan saling memaafkan, " ujarnya.

Menurutnya, dalam penyelesaiannya dilakukan mediasi, kesepakatan bersama dan membuat surat pernyataan bersama oleh Bhabinkamtibmas, Kepling serta perangkat Kelurahan.

" Setelah dilakukannya problem solving, kewajiban kedua belah pihak untuk mematuhi dan mentaati kesepakatan yang telah di buat, " tuturnya.

Baca Juga: Inilah Hasil Tangkapan Polres Padangsidimpuan Selama Sebulan, Ungkap Otak Pencurian Brankas Uang Rp80 Juta dan Sejumlah Perhiasan Emas Berlian Mutiara

Sementara Bhabinkamtibmas Aipda Supriono SH  menyampaikan bahwa kegiatan problem solving yang dilaksanakan menjadi salah satu upaya pihaknya dalam mengatasi sejumlah masalah ditengah masyarakat tanpa harus diproses hukum, dimana dari kegiatan ini masyarakat berselisih akan berusaha mencari jalan keluar dari persoalan yang dihadapi.

Baca Juga: Bongkar Sindikat Pencurian Sawit, PTPN IV Regional II Apresiasi Tim Gabungan Poldasu

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB

Terpopuler

X