APH Diminta Tegas Terhadap Mafia Tanah, Asset Negara Harus Dipertahankan

photo author
- Jumat, 26 Juli 2024 | 18:52 WIB
Lahan HGU PTPN2 (sekarang PTPN1 Regional 1) Afdeling Penara Kebun TGP yang hendak dikuasai oknum mafia (Realitasonline.id/zul)
Lahan HGU PTPN2 (sekarang PTPN1 Regional 1) Afdeling Penara Kebun TGP yang hendak dikuasai oknum mafia (Realitasonline.id/zul)

Realitasonline.id - Tanjung Morawa | Lembaga Pemerhati dan Pengawas Asset Negara (Lepan) Sumut minta aparat penegak hukum bersikap tegas terhadap oknum-oknum yang selama ini menunggangi warga, khususnya oknum mafia tanah ingin menguasai lahan PT PTPN di Sumatera Utara, karena tindakannya semakin mengganas.

"Awalnya mereka koordinir warga untuk menguasai areal tanah HGU (Hak Guna Usaha). Lalu mereka modali untuk menggugat. Namun pada akhirnya, warga hanya mendapat janji kosong dan mereka berusaha menguasai lahan tersebut tanpa melibatkan warga lagi," jelas Direktur Eksekutif Lepan Sumut, Herry Suhendra, Jumat (26/7/24).

Para oknum tersebut, lanjut Herry, tidak segan-segan menggunakan masyarakat dibenturkan ke perusahaan perkebunan negara, untuk menguasai lahan yang selama ini merupakan asset negara yang dikelola perusahaan perkebunan.

Baca Juga: Penggugat HGU 62 Kebun Penara PTPN1 Mengaku KTP dan KK Dipalsukan, Diduga Mafia Tanah Berperan

Herry mengaku prihatin dengan maraknya aksi-aksi penguasaan lahan HGU PTPN 2 (sekarang PTPN1 Regional 1) yang dibeking oknum-oknum mafia tanah. Apalagi yang berada di pinggiran kota Medan karena dinilai cukup strategis dan bernilai ekonomi tinggi.

"Hitung saja, berapa kerugian negara dalam hal ini PTPN2 jika lahan HGU Penara itu bisa dikuasai pihak lain. Di samping itu, marwah negara yang harus mengalah ke oknum-oknum mafia," tambahnya.

Hal inilah yang seharusnya menjadi perhatian serius semua unsur pemangku kepentingan, ujar Herry Suhendra, terutama aparat penegak hukum seperti Kejaksaan dan Kepolisian.

Baca Juga: APH Diminta Bongkar Mafia Tanah di HGU 62 Kebun Penara

Disebutkan Herry, adanya kasus-kasus pidana yang menjadi bagian dari upaya mafia tanah menguasai lahan-lahan HGU, seharusnya sudah bisa menjadi pintu masuk pengusutan terhadap oknum yang berperan di belakang warga.

Di samping itu, menurut Herry Suhendra, PTPN harus terus berupaya untuk mempertahankan areal HGU mereka dengan melakukan berbagai langkah hukum dan koordinasi dengan pihak-pihak berwenang.

"Sebab lahan-lahan PTPN 1 Regional 1 (dulunya PTPN2) menjadi incaran yang paling banyak oleh pihak-pihak lain khususnya mafia tanah di Sumatera Utara,"ungkap Herry.

Baca Juga: Aktris Nirina Zubir Siap Sedia Bantu Masyarakat Laporkan Mafia Tanah

Salah satu diantaranya lahan HGU di Penara Kecamatan Tanjung Morawa. Berbekal surat keterangan tentang Pembagian Tanah Sawah Ladang (PTSL) Tahun 1953, warga menggugat PTPN2 agar mengembalikan lahan yang mereka klaim sebagai milik 232 warga.

Areal itu mereka klaim sebagai lahan eks Kebun Tembakau PTPN IX. Meski akhirnya terungkap bahwa bukti-bukti fisik yang mereka gunakan palsu alias hasil rekayasa yang terbukti dengan dihukumnya salah satu tokoh penggugat, Murachman 2 tahun penjara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X