Murachman terbukti menggunakan surat palsu. Namun oknum yang selama ini mendorong sekaligus menjadi pemodal untuk melakukan gugatan, terus berupaya mendapatkan lahan seluas 464 hektar di Afdeling III Kebun Tanjung Garbus - Pagar Merbau (TGPM) yang sempat mereka menangkan gugatannya hingga Mahkamah Agung.
PTPN terus berupaya melakukan langkah hukum terhadap upaya penguasaan lahan dengan cara tidak sesuai prosedur yang sah itu.
Apalagi sejumlah warga yang mengaku dicatut namanya dalam gugatan perdata yang diajukan mulai mengungkapkan kebenaran di balik gugatan tersebut.
Sejumlah nama sudah mengakui dan terus terang, mereka sebenarnya tidak tahu menahu soal lahan di Penara itu. Mereka telah dimanfaatkan pihak tertentu untuk melakukan gugatan, dengan janji akan diberi lahan 2 hektar atau diganti Rp.1,5 Miliar per orang.
Namun janji yang dibuat di salah satu notaris di Tanjung Morawa tidak pernah terwujud. Warga hanya menerima ratusan hingga jutaan rupiah tiap kali menghadap ke kantor notaris.
"Kami merasa dibohongi, pak. Sampai sekarang tidak ada penjelasan. Dan kami siap mengungkapkan yang sebenarnya jika diminta pihak berwenang," aku salah seorang warga Bangun Sari sambil menunjukkan identitas keluarganya yang sudah diubah di kartu keluarga.(zul)