APH Diminta Tegas Terhadap Mafia Tanah, Asset Negara Harus Dipertahankan

photo author
- Jumat, 26 Juli 2024 | 18:52 WIB
Lahan HGU PTPN2 (sekarang PTPN1 Regional 1) Afdeling Penara Kebun TGP yang hendak dikuasai oknum mafia (Realitasonline.id/zul)
Lahan HGU PTPN2 (sekarang PTPN1 Regional 1) Afdeling Penara Kebun TGP yang hendak dikuasai oknum mafia (Realitasonline.id/zul)

Murachman terbukti menggunakan surat palsu. Namun oknum yang selama ini mendorong sekaligus menjadi pemodal untuk melakukan gugatan, terus berupaya mendapatkan lahan seluas 464 hektar di Afdeling III Kebun Tanjung Garbus - Pagar Merbau (TGPM) yang sempat mereka menangkan gugatannya hingga Mahkamah Agung.

Baca Juga: Ngeri!!! Warga Kampung Kompak Alami Intimidasi, Penganiayaan Preman Bayaran Mafia Tanah, Akankah Polda Sumut Berani Bertindak?

PTPN terus berupaya melakukan langkah hukum terhadap upaya penguasaan lahan dengan cara tidak sesuai prosedur yang sah itu.

Apalagi sejumlah warga yang mengaku dicatut namanya dalam gugatan perdata yang diajukan mulai mengungkapkan kebenaran di balik gugatan tersebut.

Sejumlah nama sudah mengakui dan terus terang, mereka sebenarnya tidak tahu menahu soal lahan di Penara itu. Mereka telah dimanfaatkan pihak tertentu untuk melakukan gugatan, dengan janji akan diberi lahan 2 hektar atau diganti Rp.1,5 Miliar per orang.

Baca Juga: Gawat! Warga Medan Ngadu Ada Oknum Mafia Tanah yang Ambil Paksa, Baskami Ginting: Tidak Ada Political Will Pemerintah, Carut Marut!

Namun janji yang dibuat di salah satu notaris di Tanjung Morawa tidak pernah terwujud. Warga hanya menerima ratusan hingga jutaan rupiah tiap kali menghadap ke kantor notaris.

"Kami merasa dibohongi, pak. Sampai sekarang tidak ada penjelasan. Dan kami siap mengungkapkan yang sebenarnya jika diminta pihak berwenang," aku salah seorang warga Bangun Sari sambil menunjukkan identitas keluarganya yang sudah diubah di kartu keluarga.(zul)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X