"Seharusnya Pembahasan KUA-PPAS itu sudah masuk pada Juli, dan pada bulan 8 sudah pembahasan P-APBD. Nah, bagaimana bisa R-APBD belum di bahas, namun sekaligus pembahasan KUA-PPAS.jangan kita paksakan rapat ini, ini pembodohan dan menabrak Undang - Undang dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019," terang salah satu anggota DPRD Binjai dari dalam ruangan.
Di lokasi rapat paripurna pengantar Pembahasan KUA-PPAS-P terlihat ribut hingga para OPD harus dipisahkan atau dipindahkan ke ruang Komisi A menunggu rapat intern beberapa anggota DPRD Kota Binjai.
Sayangnya, diduga terdapat kesepakatan dari beberapa Anggota DPRD Kota Binjai, para OPD Pemko Binjai dipersilakan kembali memasuki ruang Komisi B untuk melanjutkan pembahasan KUA-PPAS-Perubahan.
Sebelumnya, terlihat bahwa Rapat Paripurna Pengantar Pembahasan KUA-PPAS Perubahan seperti dipaksakan diduga adanya pesanan keuntungan.
Baca Juga: DPRK dan Pemkab Abdya Mulai Bahas KUA PPAS Tahun 2025 Rp863 Miliar
Meskipun Pemko Binjai belum melaporkan semester I kegiatan realisasi R-APBD tahun 2024 yang harusnya masuk pada bulan Juli lalu, Rapat Paripurna Pengantar KUA-PPAS tetap dilanjutkan.
Hal tersebut diduga adanya persekongkolan lantaran masih adanya beberapa pengerjaan kegiatan R-APBD tahun 2024 bersumber dari dana APBD Kota Binjai dan Dana Alokasi Khusus (DAK) belum terselesaikan.
Di lokasi, para OPD Pemko Binjai terlihat menghindar agar tidak diwawancarai para wartawan yang juga hadir pada Rapat tertutup itu.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Binjai M Syarif Sitepu saat dikonfirmasi beberapa wartawan, Senin malam (12/8/2024), terkait rapat paripurna pembahasan KUA-PPAS Perubahan sebelum adanya pembahasan laporan Semester I dari para OPD, meminta agar wartawan mengecek terlebih dahulu ke Seketaris Dewan (Sekwan). (ND)