Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Pasca pergantian Ketum dan Sekjend Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Partai Golkar tetap mengusung Irsan Efendi Nasution dan Ali Muda Siregar sebagai Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Pilkada 2024 Padangsidimpuan.
Usungan Partai Golkar tersebut tertuang pada formulir model B Persetujuan Parpol KWK atau Surat Keputusan Nomor: Skep-71/DPP/GOLKAR/VIII/2024 yang ditandatangani Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia dan Sekjend M. Sarmuji pada tanggal 24 Agustus 2024, sebagaimana salinan yang diperoleh wartawan pada Senin (26/8/2024) siang.
SK persetujuan Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota tersebut diserahkan Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia melalui Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara, Musa Rajekshah, kepada Ketua DPD Partai Golkar Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution.
Selanjutnya, formulir model B Persetujuan Parpol KWK ini nantinya dibawa pengurus partai di tingkat daerah, untuk mendaftarkan Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidimpuan
Dengan terbitnya formulir B Persetujuan Parpol KWK berstempel basah yang ditanda tangani Ketua Umun dan Sekjend baru DPP Partai Golkar ini, maka terjawab sudah polemik yang berkembang di tengah masyarakat.
Polemik tersebut ialah tentang nasib pencalonan Irsan Efendi Nasution dan Ali Muda Siregar pasca Munaslub dan pergantian pucuk pimpinan Partai Golkar di tingkat pusat. Sebab, di kepengurusan sebelumnya, Bapaslon ini juga sudah menerima SK yang sama.
Namun, demi untuk pemantapan suksesi pemenangan Pilkada, Bapaslon Irsan Efendi Nasution dan Ali Muda Siregar tetap diinstruksikan untuk tetap menjalin koalisi, komunikasi serta sinergitas dengan partai politik lainnya.
Dihubungi secara terpisah, Irsan Efendi Nasution yang merupakan Wali Kota Padangsidimpuan periode 2018-2023, bersyukur dan berterimakasih atas SK Persetujuan DPP Partai Golkar yang ditanda tangani Ketua Umun dan Sekjend baru.