Realitasonline.id - Paluta | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang Lawas Utara (Paluta) memberikan kesempatan kepada masyarakat menanggapi tiga bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati/Wakil Bupati, terkait persyaratan dan administrasi ketiga bacalon.
Berdasarkan surat pengumuman ditandatangani Ketua KPU Paluta Raja Dolok Harahap, disampaikan Ketua Divisi, SDM Parmas dan Sosdiklih Parulian Siregar, Sabtu (14/9/2024), permintaan tanmas (tanggapan masyarakat) tersebut sesuai ketentuan Pasal 137 PKPU Nomor 8 tahun 2024.
Ketiga Bapaslon Bupati/Wabup Paluta tersebut, H Hamsiruddin Siregar status bukan mantan terpidana dan telah memenuhi syarat, Pasangannya Purba Hasibuan status bukan mantan terpidana dan dinyatakan telah memenuhi syarat.
Baca Juga: KPU Labura Klarifikasi Soal Perpanjangan Pendaftaran Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati
Bapaslon kedua Hariro Harahap SE MSi status mantan terpidana dan dinyatakan telah memenuhi syarat. Pasangannya Muhammad Yusuf Pasaribu SPd MM status bukan mantan terpidana dan dinyatakan telah memenuhi syarat.
Bapaslon ketiga Reski Basyah Harahap SSTP MSi (Haji Obon) status bukan mantan terpidana dan dinyatakan telah memenuhi syarat. Pasangannya Basri Harahap status bukan mantan terpidana dan juga dinyatakan telah memenuhi syarat.
Didalam pengumuman KPU Paluta tersebut dihimbau masyarakat yang ingin memberikan tanggapan dapat melalui portal publikasi Pemilu dan pemilihan pada laman https://infopemilu.kpu.go.id dalam "fitur tanggapan" atau datang secara langsung menyampaikannya ke Kantor Sekretariat KPU Paluta.
"Kita berikan waktu kepada masyarakat untuk menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Padang Lawas Utara tahun 2024, mulai dari tanggal 15-18 September 2024," ungkap Parulian Siregar.(ASR)