KPU Nyatakan 3 Paslon Bupati/Wabup Paluta Memenuhi Persyaratan

photo author
Mery Ismail, Realitas Online
- Minggu, 15 September 2024 | 23:49 WIB
Ketua KPU Paluta Raja Dolok Harahap dan Kordiv Teknis Wiga Haryadi (Realitasonline.id/ASR)
Ketua KPU Paluta Raja Dolok Harahap dan Kordiv Teknis Wiga Haryadi (Realitasonline.id/ASR)

Realitasonline.id - PALUTA | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) menyatakan bahwa semua dokumen administrasi pendaftaran dar tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paluta untuk Pilkada serentak tahun 2024 dinyatakan memenuhi syarat.

Ketiga paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paluta tersebut, H Hamsiruddin Siregar RCM, SH - Purba Hasibuan. Hariro Harahap, SE, MSi - Muhammad Yusuf Pasaribu S.Pd, MM. Reski Basyah Harahap, SSTP M.Si (H Obon)- Basri Harahap.

“Berdasarkan hasil penelitian persyaratan administrasi, dokumen persyaratan calon bupati dan dokumen persyaratan calon wakil bupati untuk ketiga Paslon tersebut dinyatakan memenuhi syarat,” Ujar Wiga Haryadi Kordinator Divisi Teknis KPU Paluta, Sabtu (14/09) kepada sejumlah wartawan.

Baca Juga: Fix Calon Tunggal, KPU Labura Pastikan tidak Buka Kembali Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati

Dikatakan Wiga, meski semua administrasi ketiga paslon tersebut memenuhi syarat, namun masih ada tahapan lainnya yakni menunggu masukan dan tanggapan dari masyarakat sebagai bagian dari tahapan pencalonan sebelum akhirnya ditetapkan pada 22 September 2024 mendatang.

“Kami menerima masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon bupati dan wakil bupati Paluta dalam Pilkada Tahun 2024 terhitung dari tanggal 15 sampai 18 September 2024,” ujarnya.

Sebagai informasi untuk masyarakat Kabupaten Paluta dapat memberikan masukan dan tanggapan atas calon dan / atau Paslon calon Bupati dan wakil Bupati Paluta pada pemilihan bupati dan wakil Bupati Paluta tahun 2024.

Baca Juga: Paslon Bupati Madina Harun-Ichwan Dapat Wejangan dari Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, Begini Arahannya

Tanggapan tersebut disampaikan melalui portal publikasi pemilu dan pemilihan pada laman : https://infopemilu.kpu.go.id dalam pitur tanggapan atau datang secara langsung ke kantor KPU Paluta jalan Aminul Hajar Lingkungan I Pasar Gunungtua, dengan penyampaian masukan dan tanggapan masyarakat secara luring.(ASR)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

‎Bupati Taput Sumbang Saran Inovasi PPID APKASI

Sabtu, 18 April 2026 | 11:40 WIB
X