"Seharusnya Bawaslu menyurati Sat Pol PP dan menyurati paslon-paslon menghimbau agar memasang APK pada tempatnya,” sebut Enis.
Tudingan Enis itu akibat banyaknya APK Paslon Bupati dan Wakil Bupati Langkat terpasang didepan Kantor Bupati dan Gedung DPRD Langkat serta berdekatan dengan Kantor Dinas/Badan institusi Pemkab Langkat.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Langkat, Supriadi, ketika dihubungi Selasa (8/10/2024) petang, Supriadi mengatakan, pihaknya segera menertibkan spanduk atau baliho Paslon peserta kontestan Pemilukada yang terpampang di lingkungan perkantoran Pemkab Langkat.
“Saya malam ini sekembali dari Medan, bergerak bersama Panwascam Kecamatan akan menyikapi permasalah spanduk itu,” katanya melalui telepon WhatsApp Selasa petang.
Pantauan wartawan, hingga Rabu sore, APK APK Paslon tertentu (Nomor Urut 1) masih terlihat terpampang megah di lingkungan perkantoran Pemkab Langkat. Ironisnya, ucapan Ketua Bawaslu Langkat tersebut ternyata hanya merupakan isapan jempol belaka.(MA)