Tidak Koperatif, Akhirnya Oknum Anggota DPRD Tapsel EES Dijemput Paksa Dari Hotel di Padangsidimpuan

photo author
- Jumat, 11 Oktober 2024 | 18:38 WIB
Penyidik Polres Tapsel, melakukan jemput paksa terhadap tersangka oknum anggota DPRD Tapsel, di salah satu hotel di Kota Padangsidimpuan (, Realitasonline.id/Dok)
Penyidik Polres Tapsel, melakukan jemput paksa terhadap tersangka oknum anggota DPRD Tapsel, di salah satu hotel di Kota Padangsidimpuan (, Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) ESS (48), dijemput paksa oleh penyidik Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), karena dianggap tidak koperatif atas panggilan penyidik. 

EES dijeput penyidik Polres Tapsel dan di back up personil Brimob Batalyon C Sipirok bersenjata lengkap dipimpin langsung oleh Kapolres Tapsel AKBP. Yasir Ahmadi, saat berada salah satu hotel di Jalan SM Raja, Kota Padangsidimpuan, Rabu sore (9/10/2024).

Penjemputan paksa tersebut, diduga berkaitan dengan EES sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan provokasi atas kerusuhan antara warga Kecamatan Marancar dengan PT. Sinar Avanoska Emas (PT. SAE), selaku kontraktor pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Marancar Kabupaten Tapsel beberapa bulan lalu.

Baca Juga: Diisukan Mau Dijemput Paksa Polda Sumut, Dirut PT Jui Shin Indonesia Diduga Melarikan Diri Ke Luar Negeri

Akibat dari kejadian tersebut, sejumlah karyawan PT. SAE mengalami luka-luka akibat penganiayaan dilakukan warga. Bahkan mobil operasional milik perusahaan juga dibakar massa. Dari peristiwa tersebut, beberapa warga jadi tersangka dan telah menjalani vonis di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

Informasi dihimpun, jemput paksa EES dilakukan penyidik Polres Tapsel dan Brimob Yon C usai mengikuti acara arahan pimpinan dan perintah pimpinan di Mapolres Tapsel di Sipirok.

Usai menerima perintah, tim gabungan langsung bergerak menuju salah satu hotel di Kota Padangsidimpuan untuk menjemput tersangka, Sementara sejumlah petugas berjaga - jaga di sekitar hotel, guna mengantisipasi adanya perlawanan dari pihak tersangka ESS.

Baca Juga: Gawat! Mantan Kades di Serdang Bedagai Dijemput Paksa Polisi karena Dugaan Korupsi Dana Desa Rp700 Juta

Tiba di loby hotel, Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi, menemui penasehat hukum ESS dan menjelaskan terkait upaya - upaya yang telah dilakukan Polres Tapsel kepada tersangka. Kemudian personil Sat Rekrim Polres Tapsel melakukan upaya paksa terhadap tersangka sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Kapolres Tapsel AKBP. Yasir Ahmadi, yang dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Tapsel AKP. Maria Marpaung, Jumat (12/10/2024) membenarkan, upaya jemput paksa yang dilakukan penyidik Polres Tapsel terhadap tersangka ESS, merupakan oknum anggota DPRD Tapsel.

Maria menyebutkan, ESS ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang di muka umum dan/atau barang siapa dimuka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana.

Baca Juga: Dua Kali Mangkir, Terpidana Kasus Penghinaan Henuk akan Dijemput Paksa

"Peristiwa kekerasan terjadi pada bulan Pebruari 2024 lalu, sekira pukul 09.30 Wib dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Gate R 17 PLTA Marancar Godang Kecamatan Marancar Kabupaten Tapsel, " ujar AKP. Maria.

Terkait upaya jemput paksa yang dikatakan penyidik Polres Tapsel, oknum anggota DPRD Tapsel ESS tersebut berikut sejumlah barang bukti langsung di boyong ke Polda Sumut dengan pengawalan ketat, untuk penyidikan lebih lanjut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X