Serdang Bedagai - Realitasonline.id | Mantan Kepala Desa Petuaran Hilir, Kecamatan Pegajahan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sugiono mendekam di sel tahanan.
Sugiono ditahan di Polres Sergai diduga tersangkut penyalahgunaan dana desa saat ia menjabat sebagai Kades.
Informasi diperoleh menyebutkan, Sugiono dijemput paksa, Maret 2023 silam oleh petugas Reskrim Polres Sergai.
Disebut-sebut Sugiono tidak pernah memenuhi panggilan petugas saat diundang untuk dimintai klarifikasinya soal dugaan korupsi yang dilakukannya atau tidak kooperatif terhadap panggilan penyidik Kepolisian.
Baca Juga: Tampung Keluhan Warga, Polresta Deli Serdang Kembali Gelar Program Jumat Curhat
Kabarnya, dugaan korupsi yang dilakukan mantan kades tersebut mencapai Rp700 juta.
"Betul terkait kasus korupsi pada saat menjabat,”jawab Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Made Yoga Mahendra saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (27/4/23).
Baca Juga: HUT ke-24 Aceh Singkil, Pj Bupati Harap Masyarakat Tapaki Masa Depan Gemilang
Jelasnya lagi berkas penyidikannya sudah dikirim ke Jaksa.
"Sudah kita kirim berkasnya ke Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai. Namun masih ada beberapa hal yang perlu dilengkapi lagi,” ujarnya.
Kasat pun akan minta petunjuk atasannya (Kapolres) untuk rilis.
"Nanti pada saat rilis saja ya, setelah berkas dinyatakan lengkap. Kita coba minta petunjuk Pak Kapolres untuk rilis,” sebutnya. (ZUL/AY)