Apalagi, lanjutnya, Pemkab akan membenahi dan mengupayakan penyelesaian lahan adat demi tercapainya peningkatan perekonomian masyarakat setempat.
Selanjutnya, ratusan massa warga adat Desa Pertumbukan tersebut melanjutkan aksinya ke Kantor DPRD Kabupaten Langkat.
Baca Juga: Dinilai Pilkada Curang dan Manipulatif, Massa Kaum Hawa Demo Minta DPRD Sumut Bentuk Pansus Pilkada
Begitu massa sampai di depan gerbang Kantor DPRD Langkat, langsung disambut staf Komisi I membidangi persoalan pertanahan masyarakat. Dengan mengirimkan 10 perwakilan warga adat, mereka diterima anggota Komisi I Zulkarnain (PKS), Joni Sitepu (PDIP), Sarno dari (Golkar).
Usai menyampaikan tuntutannya, anggota Komisi I secara bergantian menyampaikan, DPRD memahami apa yang menjadi tuntutan masyarakat Adat Desa Pertumbukan.
“Jika memang lahan seluas 302 Hektar yang berada di Pasar 9 hingga Pasar 11 itu memang tanah ulayat, akan kami perjuangkan untuk masyarakat. Kami juga berupaya agar BPN tidak lagi memperpanjang HGU PTPN II. Nanti kami akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil pihak BPN, Pemkab Langkat dan pihak PTPN II,” ujar Zulkarnain.
Baca Juga: Warga Ancam Demo ke DPRD Medan, Laporkan Bangunan Mewah di Jalan Tengku Amir Hamzah Tidak Ditanggapi
Senada dengan anggota Zulkarnain, anggota Komisi I lainnya yakni Joni Sitepu dan Sarno, menjelaskan jika mereka pasti berada dipihak rakyat.
“Karena, kami bisa duduk menjadi wakil rakyat di sini, karena masyarakat, Jadi sudah sewajarnya, sebagai wakil berupaya membela hak-hak masyarakat. Apalagi terkait lahan adat yang sebagaimana yang Bapak-Ibu sampaikan, Kami akan segera memanggil pihak BPN dan Pemkab Langkat. Tapi harus bersabar ya, karena prosesnya akan panjang. Setelah melaksanakan RDP, nanti kami akan mengundang Bapak/Ibu untuk mengetahui hasil RDP tersebut,” terang mereka.
Usai menyampaikan aspirasinya dan mendengar jawaban pihak Komisi I, dibawah pengawalan tim pengamanan Polres Langkat dan Satpol PP Kabupaten Langkat, massa membubarkan diri dengan tertib (Ali)