Realitasonline.id - Simalungun | Terdakwa DL alias Dedek (31) bergelar SH (Sarjana Hukum) yang mengaku sebagai pengacara, dihukum 6 tahun disidang Pengadilan Negeri Simalungun, Kamis (16/1/2025).
Rekannya Fadhli juga dihukum sama dengan Dedek, sedangkan Yoga dihukum 5 tahun penjara. Selain itu, para terdakwa dihukum denda 80 juta subsider 4 bulan.
Ketiga terdakwa terbukti memaksa orang melakukan persetubuhan dan terbukti bersalah melanggar pasal 6 huruf c jo Pasal 15 huruf f undang-undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Baca Juga: Polresta Deli Serdang Tangkap Pelaku Cabul Siswi SMA Hingga Hamil
Vonis hakim untuk 2 terdakwa (Dedek dan Fadhli) lebih ringan daripada tuntutan jaksa, 7 tahun penjara. Hakim meringankan hukuman Dedek dan Fadhli, meski disebutkan bahwa 2 terdakwa memberikan keterangan berbelit-belit sehingga mempersulit jalannya persidangan.
Terdakwa Yoga dihukum lebih ringan karena bersikap jujur dan berterus terang, menyesali perbuatannya dan mengakui kesalahannya.
Para terdakwa terbukti menyetubuhi korban Ra yang merupakan honorer di RSUD Perdagangan, Kabupaten Simalungun secara bergilir. Perbuatan itu dilakukan para terdakwa di lantai 2 RSUD Perdagangan pada Sabtu, 19 Nopember 2023 sekita pukul 19.00 wib.
Baca Juga: Penyandang Disabilitas Pelaku Cabul Dihukum 8 Tahun di PN Simalungun
Malam itu, saksi korban yang bekerja sebagai honorer di RSUD Perdagangan akan mengantar obat pasien. Lalu dipanggil terdakwa Fadhli yang sudah mengenal korban.
Korban menghampiri Fadhli yang ternyata sudah ada DL dan Yoga, karena tidak jelas tujuannya maka korban bermaksud akan melanjutkan pekerjaannya mengantar obat.
Namun seketika ditarik Fadhli, DL dan Yoga dan langsung membawa korban ke Lantai 2. Disitu korban ditidurkan sambil menutup mulut korban yang coba berteriak.
Baca Juga: ABG Perbuatan Cabul di Tangkap Satreskrim Polres Langkat
Korban yang tidak berdaya, disetubuhi secara bergiliran pertama DL, Fadhli dan terakhir Yoga. Usai melampiaskan nafsu bejatnya, korban ditinggalkan begitu saja.
Akibatnya korban mengalami sakit pada alat vital sesuai Visum et repertum No : 400.7.31/13887/RSUD/XI/2023 tanggal 21 November 2023 yang ditandatangani oleh dr.Robert, SH. Situmorang, Sp.OG dokter di Rumah Sakit Umum Daerah dr.Djasamen Saragih.