Realitasonline.Id - Asahan l Polres Asahan dibawah satuan Narkoba amankan dua kurir narkotika jenis sabu pada 13 April 2025 di kelurahan Gading kecamatan Datuk Bandar kota Madya Tanjung Balai
Kapolres Asahan AKBP Afdal Junaidi didampingi kasat narkoba AKP Mulyoto membenarkan hal tersebut dimana telah mengamankan dua orang kurir narkotika jenis sabu dan ekstasi SE dan RN yang masih warga Asahan serta sejumlah barang bukti
" Barang bukti yang kita amankan masing masing 20 bungkus narkotika jenis sabu seberat 20.000 gram lalu 8 bungkus narkotika jenis exstasi sebanyak 40.000 butir, " ujar Kapolres Asahan, Rabu ( 16/4/2025).
Baca Juga: Hakim Vonis Dua Kurir Sabu 20 Kg dan 30 Ribu Pil Ekstasi Penjara Seumur Hidup
Kapolres juga mengajarkan bahwa untuk pasal yang di terapkan pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat ( 2) jo pasal 132 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup .
Sementara itu Bupati Asahan melalui wakil Bupati Asahan Rianto yang hari itu turut menghadiri konferensi pers terkait narkotika di Polres Asahan memberi apresiasi atas kerja keras Polres Asahan.
Dirinya mengakui bahwa wilayah Asahan hususnya garis pantai yang ada di laut Asahan menjadi wilayah yang rentan tempat lewatnya barang haram ini dimana mengingat cukup luas ditambah banyaknya jalan jalan tikus.
Baca Juga: Sempat Kejar-Kejaran. Kurir Ganja Ditangkap di Padangsidimpuan Sita 4.100 Gram Ganja
" Kami atas nama pemerintah akan mensupport Polres Asahan untuk bersama sama mengantisipasi peredaran narkotika ini dan kita tau bukan sekali ini saja penangkapan yang dilakukan dengan hasil tangkapan yang cukup cukup besar maka kita juga akan terus berkordinasi dengan Satpol Air dan TNI AL hingga peredaran narkotika dapat terus ditindak , ujar Wabub Asahan ini . ( HS)