Viral di Media Sosial, Polres Asahan Tangkap 3 Pelaku Geng Motor Mafia Bangladesh

photo author
- Senin, 7 April 2025 | 13:53 WIB
3 tersangka kasus begal di kawasan Polresta Asahan serta barang bukti sepeda motor. (Realitasonline.id/Ogek Tanjung)
3 tersangka kasus begal di kawasan Polresta Asahan serta barang bukti sepeda motor. (Realitasonline.id/Ogek Tanjung)

Realitasonline.id - ASAHAN | 3 pelaku begal yang viral di media sosial (medsos) ditangkap Polres Asahan.

Ketiga pelaku ditangkap atas laporan MSAP (17 tahun), pelajar di Kisaran Kabupaten Asahan Sumatera Utara.  

Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi saat dikonformasi mengatakan 3 pelaku itu masing-masing berinisial MFFM (18 tahun), ASN (16 tahun), dan RK (18 tahun) yang tergabung dalam kelompok geng motor Mafia Bangladesh.

Baca Juga: Penggerebekan Sarang Judi Sabung Ayam di Pancur Batu Bocor, Bandar dan Pemain Sempat Lari, Lokasi Dibakar Tim Gabungan

Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda pada Jumat 4/4/2025. Ketiganya terlibat dalam aksi kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap korban di bawah umur.

"Mereka telah kami amankan beserta sejumlah barang bukti,” kata Kapolres.

Penganiayaan terjadi pada Senin 1/4/2025 sekira pukul 23.00 WIB di Jalan Imam Bonjol Kisaran Timur Kabupaten Asahan.

Peristiwa berawal dari cekcok antara geng motor Mafia Bangladesh dan MR Kriwo yang sama-sama nongkrong di sebuah kafe. Ketegangan berlanjut hingga ke jalan, berujung pada aksi pengeroyokan terhadap korban.

Baca Juga: Polrestabes Medan dan Polsek Pancur Batu Musnahkan Lapak Sabung Ayam Ilegal di Lokasi

Korban dianiaya di beberapa lokasi termasuk di depan toko Zaitun Bakery, kawasan Pabrik Benang, dan Masjid Al Husna.

Korban dipukul, ditendang, bahkan dipaksa mencuci wajahnya yang berlumuran darah sebelum akhirnya ditinggalkan.

Barang bukti yang diamankan antara lain rekaman CCTV, dua sepeda motor, serta pakaian para pelaku.

Baca Juga: Polres Labusel Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis, Korban Dikubur di Kebun Sawit

Ketiganya dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 dan 2 UU Perlindungan Anak dan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X