Realitasonline id - Asahan | Kejaksaan Negeri Asahan menetapkan tiga orang tersangka perkara dugaan tindak pidana Korupsi yang dilakukan oleh karyawan Bank Rakyat Indonesia ( BRI) kantor cabang Kisaran dibidang penyimpanan pada pemberian kredit modal kerja ( 2/9/2025)
Kajari Asahan Basril didampingi Kasi Intel Kejaksaan Heriyanto Manurung mengatakan bahwa ada melakukan penetapan terhadap tiga orang karyawan BRI terkait perkara dugaan tindakan perkara korupsi berinisial DN, BS dan RW sementara satu orang dilakukan penahanan yaitu terhadap insial DN yang diketahui sebagai Relastionship Manager BRI kanca Kisaran tahun 2019.
"Dilakukan oleh para tersangka mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp . 412.918.407.40 dan tersangka ditahan selama 20 hari kedepan di tahanan labuhan ruku," ujar Kajari.
Kembali Kajari mengatakan bahwa terhadap tersangka dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1), Ayat (2) dan ayat (3) undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana Korupsi.
Sementara itu DN pada malam itu terlihat dijaga ketat dan digiring dengan terburu buru menuju mobil milik petugas kejaksaan dimana akan diinapkan ke lapas labuhan ruku sembari mengatakan saat berada didalam mobil "kok gini kali aku dibuat," kata DN dari dalam mobil yang telah dipakaikan rompi Orens (HS)