Anggaran Gorden 3 Rumah Dinas di Deli Serdang Sesuai Aturan, Kabag Umum: RAPBD Bukan PAPBD!

photo author
Ayu Kesuma Ningtyas, Realitas Online
- Sabtu, 6 September 2025 | 14:35 WIB
 Kabag Umum Sekdakab Deli Serdang Denny H Ginting. (Realitasonline.id/HZD)
Kabag Umum Sekdakab Deli Serdang Denny H Ginting. (Realitasonline.id/HZD)

 

‎Realitasonline.id - Deli Serdang | Pengadaan gorden rumah dinas bupati, wakil Bupati, dan sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Deli Serdang telah melalui mekanisme resmi sesuai peraturan.

Penegasan ini dikemukakan Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Deli Serdang Denny H Ginting SE MSi, Jumat (5/9/2025).

Dia menyikapi isu anggaran pengadaan gorden di rumah dinas Bupati Deli Serdang bernilai ratusan juta rupiah.

Baca Juga: Reses DPRD Madina, Hatta Usman Rangkuti Lebih Memilih Bersanding Bersama Emak-emak

Faktanya anggaran pengadaan gorden tersebut bukan hanya untuk satu rumah dinas, melainkan mencakup tiga rumah dinas sekaligus, yakni rumah dinas bupati, wakil bupati, dan sekretaris daerah.

Bahkan, anggaran pembuatan, pemasangan, perlengkapan pendukung gorden tersebut sudah disertakan dengan pajaknya. Sehingga, tidak bisa disamakan dengan harga di pasaran.

Untuk anggaran tersebut, sambung Kabag Umum, bukan berasal dari Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) 2025, melainkan tercantum dalam Rancangan APBD (RAPBD) 2025.

Baca Juga: Beras Murah Polres Padangsidimpuan diserbu Warga

Sehingga, tudingan yang menyebutkan seolah ada pengalihan anggaran tambahan di tengah jalan, sama sekali tidak benar. 

Dalam hal ini, Kabag Umum menyarankan tentang pentingnya menilai segala sesuatu secara objektif. Apalagi, pengadaan gorden itu untuk rumah dinas jabatan, bukan rumah pribadi bupati. 

Sebab, rumah dinas digunakan untuk berbagai kegiatan kedinasan, mulai dari penerimaan tamu, acara resmi pemerintahan, hingga keperluan protokoler lainnya.

Baca Juga: Fraksi Golkar DPRD Medan Temui Massa HMI, Tampung Aspirasi

"Jadi, isu atau berita yang menyebut anggaran fantastis untuk satu rumah dinas Bupati Deli Serdang perlu diluruskan. Faktanya, anggaran tersebut diperuntukkan bagi tiga rumah dinas, sudah termasuk biaya pemasangan serta pajak, dan dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku," tegas Kabag Umum.(HZD)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

‎Bupati Taput Sumbang Saran Inovasi PPID APKASI

Sabtu, 18 April 2026 | 11:40 WIB
X