Realitasonline.id - Asahan | Ketua DPRD Kabupaten Asahan Pimpin Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 oleh Badan Anggaran DPRD Asahan, Kamis (18/09/2025).
Rapat ini dihadiri oleh Wakil Bupati Asahan, Wakil Ketua dan Anggota Dewan, Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah, serta hadirin.
Baca Juga: Bupati Asahan: Pembangunan Jalan Jadi Prioritas, Kesehatan dan Pelayanan Publik Tetap Jadi Perhatian
Ketua DPRD Kabupaten Asahan Efi Irwansyah Pane sebagai pimpinan Sidang mengatakan berdasarkan ketentuan peraturan DPRD Asahan nomor 2 tahun 2018 tentang tata tertib sebagaimana telah diubah dengan peraturan DPRD Asahan nomor 1 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Asahan Nomor 2 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD, Pasal 35 Ayat (1) menyatakan bahwa Pembicaraan Tingkat II di lakukan dalam rapat paripurna dengan kegiatan.
Baca Juga: Tambang Batu Padas Telan Korban, Polres Asahan Sebut Pemilik Jadi Tersangka
Penyampaian Laporan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 selanjutnya ayat (2) memuat tentang penyesuaian atau perubahan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai APBD yang telah selesai dibahas Badan Anggaran DPRD bersama TAPD.
Di tempat yang sama Rita Marissa Siregar mewakili Badan Anggaran (Banggar) DPRD Asahan menyampaikan laporan tentang hasil Pembahasan Rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Kabupaten Asahan.
Baca Juga: Wabup Asahan Rianto Wisuda 25 Lansia
Kemudian rapat paripurna ini merupakan bagian dari proses pembahasan APBD Perubahan 2025 yang bertujuan untuk menyesuaikan anggaran dengan kebutuhan masyarakat dan meningkatkan pelayanan publik. Dengan demikian, diharapkan perubahan APBD ini dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat Kabupaten Asahan. ( HS)