Kejari Deli Serdang Selidiki Penggunaan Dana Hibah Bawaslu Rp 28 Miliar

photo author
Mery Ismail, Realitas Online
- Jumat, 19 September 2025 | 18:41 WIB
Kantor Kejaksaan Negeri Deli Serdang. (Realitasonline.id/zul)
Kantor Kejaksaan Negeri Deli Serdang. (Realitasonline.id/zul)

realitasonline.id - Lubuk Pakam l Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang mulai melakukan penyelidikan terkait pengelolaan dana hibah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Deli Serdang pada pelaksanaan Pilkada lalu, dengan total anggaran mencapai Rp 28 miliar.

Dalam tahap awal penyelidikan, Ketua Bawaslu Kabupaten Deli Serdang, Febriandi Ginting, telah dipanggil oleh Kejari untuk memberikan keterangan pada Rabu malam (17/9/2025).

Saat dikonfirmasi, Febriandi tidak membantah pemanggilan tersebut dan mengaku telah memberikan keterangan secara terbuka mengenai penggunaan anggaran hibah yang bersumber dari APBD Deli Serdang tahun 2023–2024. “Pemanggilan itu terkait adanya aduan masyarakat,"ujar Febriandi kepada wartawan.

Baca Juga: Kejari “Bidik” Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Puskesmas di Karo, Mantan Ka Pus dan Bendahara , Oknum P3K Menghadap Kasipidsus

Ditegaskannya, pemeriksaan berlangsung lancar, dan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada aparat penegak hukum.

Sementara Kepala Bidang Politik Dalam Negeri (Poldagri) Kesbangpol Kabupaten Deli Serdang, Sugiatno, menegaskan dirinya belum pernah dipanggil oleh Kejari terkait kasus ini. “Gak ada,dipanggil,”ucapnya singkat.

Berdasarkan informasi, Bawaslu Deli Serdang diduga masih melaksanakan dua kali kegiatan bimbingan teknis (bimtek) kepada panitia pengawas kecamatan (panwascam) setelah pilkada selesai. Dugaan tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai urgensi kegiatan, bahkan disebut hanya sebagai upaya menghabiskan anggaran.

Baca Juga: Coreng Dunia Pendidikan, Kepsek SMA Negeri 16 Medan Digelandang Kejari Belawan Diduga Korupsi Dana BOS

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Deli Serdang belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan.(zul)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

‎Bupati Taput Sumbang Saran Inovasi PPID APKASI

Sabtu, 18 April 2026 | 11:40 WIB
X