Realitasonline.id - Binjai | Kejaksaan negeri (Kejari) binjai melakukan pendalaman terkait aliran dana pemberi dan penerima gratifikasi dugaan tindak pidana korupsi pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif dinas ketahanan pangan (Ketapang) dan pertanian kota binjai.
Hal tersebut disampaikan Kasi Intel kejaksaan negeri (Kejari) binjai, Ronald Reagan Siagian, S.H., M.H., Jumat (20/01/2016) saat ditanyai awak media terkait perkembangan kasus gratifikasi.
Saat penyerahan uang kepada tersangka melalui transfer dan tunai. Diketahui ada tiga inisial nama yang terlibat di dalamnya yaitu SH, AR, dan DA.
Baca Juga: Fortuner GR Sport 2026: Interior Modern dan Fitur Informatif Toyota, Fitur Power Seat Adjuster
Berkaitan dengan dikatakannya pemberi adalah kontraktor. Apakah benar pemberi menjabat sebagai direktur perusahaan.
"Kalau ada perkembangan terbaru dari penyidik bidang tindak pidana khusus (Pidsus) nanti pasti kami sampaikan," jar Kasi Intel Ronald kepada awak media.
Baca Juga: Pegadaian Championship : PSMS Kehilangan Poin saat Bertamu ke Markas Persekat Tegal
Setelah serangkaian penyelidikan dilakukan, Kejaksaan negeri (Kejari) binjai resmi menetapkan RG sebagai tersangka pada, Jumat (13/02/2026) lalu dan ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 12B tentang gratifikasi. (EW)