Satpol PP Padangsidimpuan Kembali Turun, Awasi Aktivitas Usaha Ilegal

photo author
Iin Prasetyo, Realitas Online
- Kamis, 9 April 2026 | 17:48 WIB
Satpol PP Kota Padangsidimpuan semakin gencar melaksanakan operasi penertiban guna menegakkan Perda serta menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, Rabu (8/4/2026).(Foto: Realitasonline/Riswandy)
Satpol PP Kota Padangsidimpuan semakin gencar melaksanakan operasi penertiban guna menegakkan Perda serta menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, Rabu (8/4/2026).(Foto: Realitasonline/Riswandy)

Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan semakin gencar melaksanakan operasi penertiban guna menegakkan Peraturan Daerah (Perda) serta menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, Rabu (8/4/2026).

Dalam operasi tersebut, Satpol PP melalui Tim Penegakan Perda (GAKDA) yang dipimpin Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (Kabid PPUD) Akhyar Ramadhan Siregar melakukan pengawasan di wilayah Simarsayang, Kelurahan Losung Batu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan penertiban terhadap pondok dan gubuk yang berada di sejumlah kafe dan warung, sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 23 Tahun 2011.

 

Baca Juga: Kemenag Sumut Serahkan Bantuan Masjid Terdampak Bencana di Tapsel dan Tapteng

 

Dari hasil pengawasan, masih ditemukan pondok yang menggunakan penutup terpal melebihi batas ketentuan, yakni maksimal 30 sentimeter.

Petugas kemudian melakukan tindakan dengan membuka terpal yang melanggar aturan serta memberikan imbauan kepada pemilik usaha agar tidak kembali memasang penutup melebihi batas yang ditentukan.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya mencegah potensi terjadinya tindakan asusila di kawasan Tor Simarsayang.

Selain itu, Satpol PP juga melakukan pengawasan terhadap peredaran dan penjualan minuman keras sesuai Perda Nomor 07 Tahun 2005.

Tim memberikan imbauan kepada para pelaku usaha di sejumlah pakter agar tidak menjual minuman keras serta tetap mematuhi jam operasional yang berlaku.

 

Baca Juga: Jangan Tertipu, Ini Cara Mengenali Petugas Ukur Tanah BPN

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

‎Bupati Taput Sumbang Saran Inovasi PPID APKASI

Sabtu, 18 April 2026 | 11:40 WIB
X