PADANGSIDIMPUAN - Realitasonline | Personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan membekuk tersangka pengedar ganja di Jalan Alboin Hutabarat Gang Dame Ujung Kelurahan Wek VI Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan, Kamis (30/1), sekira pukul 17.15 Wib.
Tersangka berinisial PH alias Dame (28) penduduk jalan Alboin Hutabarat Gang Dame IV Kel. Wek VI Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan dibekuk petugas saat akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis ganja di salah satu pemakaman umum di wilayah tersebut.
Dari tersangka petugas menyita barang bukti ganja yang totalnya seberat 1,104 Kilogram, 17 lembar kertas nasi, 39 lembar kertas nasi yang sudah terpotong potong, 2 buah gunting, satu buah hackter, 2 kotak anak hekter, satu buah timbangan elektrik, 16 buah plastik klif transfaran kosong dan uang tunai sebesar Rp.37 ribu.
Informasi yang dihimpun di Mapolres Padangsidimpuan, Sabtu (1/2) menyebutkan, penangkapan terhadap tersangka, berawal dari infromasi masyarakat bahwa di Tempat Pemakaman Umum di Jalan Alboin Hutabarat Gang Dame Ujung Kecamatn Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis ganja.
Mendapat informasi tersebut, personil Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dinnformasikan masyarakat dan melakukan penangkapan terhadap tersangka PH alias Dame. Saat dilakukan pemeriksaan dari tangan tersangka ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja, bersama barang bukti lainnya. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna proses lanjut.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Hilman Wijaya, SIK, MH, yang dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba AKP. CJ Panjaitan, SH, membenarkan penangkapan terhadap tersangka yang merupakan pengedar narkoba jenis ganja.
“ Tersangka masih dalam pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Sat Resnarkoba, guna dilakukan pengembangan terkait jaringan pengedar narkoba jenis ganja di Kota Padangsidimpuan, “ ujar Kasat. (RI)